Polri: 349 Dokumen Tak Terkait Simulator SIM

Kuasa Hukum Korps Lalu Lintas Polri Tommy Sihotang mengatakan, ada 349 dokumen yang tidak terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator

Editor: Sumarsono
zoom-inlihat foto Polri: 349 Dokumen Tak Terkait Simulator SIM
kompas.com
Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Korlantas Mabes Polri
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Kuasa Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Tommy Sihotang mengatakan, ada 349 dokumen yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Dokumen-dokumen tersebut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Korlantas, Jakarta, beberapa waktu lalu dan belum dikembalikan.

"Ada 349 item bukti, personal komputer, masalah organisasi, struktur di Korlantas, yang tidak ada hubungannya dengan simulator," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).

Sementara Korlantas merasa dirugikan Rp 425.131.250. Korlantas menuntut KPK mengembalikan 349 dokumen tersebut. Sebab, dokumen tersebut dibutuhkan Korlantas untuk pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Gugatan perdata ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Sidang perdana telah berlangsung hari ini. Ketua Majelis Hakim Kusno meminta kedua pihak berdamai.

Menurut Tommy jalan damai pun terbuka lebar. "Tentu saja ada, perdata itu dimungkinkan dan dibuka upaya damai," ucap Tommy. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved