Satpol PP Tarakan Mengamankan 200 Liter Solar Ilegal
karyawan APMS di Persemaian yang diduga membawa 200 liter BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual secara ilegal.
Penulis: Junisah | Editor: Fransina Luhukay
Hen warga Juata Permai ini diamankan Satpol PP, Kamis (8/11) di
Gunung Selatan. Saat itu Hen melintas di Jalan
Gunung Selatan dengan mengendarai sebuah motor thunder dan membawa enam
jirigen yang berisikan 200 liter solar.
Pada saat melintas inilah anggota Satpol PP menanyakan surat-surat
pengangkutan resmi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Namun Hen tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan BBM
bersubsidi dan akhirnya Hendra bersama barang bukti motor dan solar
diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Tarakan.
Saat diintrogasi di Kantor Satpol PP, pria berusia 33 tahun ini mengaku,
rencananya solar yang diangkut secara ilegal tersebut akan dijual
kepada salah satu pemilik kapal yang berada di Pelabuhan Tengkayu dengan
harga Rp 6.200 perliter.
Sementara Kepala Satpol PP Dison mengungkapkan, dalam kasus ini Hen melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar
Minyak (BBM) Bersubsidi dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp.
50.000.000 atau kurungan paling lama tiga
bulan.
"Sebab untuk mengangkut BBM bersubsidi ini harus ada surat-surat pengangkutan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Kalau tidak ada suratnya, berarti mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal," ucap Dison, Kamis (8/11).