Gratifikasi Seks
PERSOALAN gratifikasi seks, bak bola salju menggelinding di ranah hukum Indonesia.
Gratifikasi seks, kata dia, adalah suatu fakta dan sudah berlangsung sejak lama. Dia menambahkan gratifikasi seks itu ada dan jumlahnya banyak. Saya banyak mendapat laporan soal itu. Begitu kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu, 13 Januari 2013.
Gratififikasi ini umumnya diberi kepada orang pejabat yang kebal terhadap gratifikasi uang. Praktik iming-iming seks seperti itu, menurutnya, sudah marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Khususnya ketika pejabat sedang ditugaskan jalan ke daerah-daerah. Di sana yang ditawarkan seperti itu, seks!
Sebelumnya KPK mencium bahwa beberapa dana APBD disejumlah daerah dipakai untuk digunakan sebagai akomodasi fasilitas jasa terhadap pemulusan suatu proyek. Kini banyak cara untuk melakukan tindakan gratifikasi, salah satunya sex service (layanan seks) sebagai gratifikasi model baru.
Banyak usul dari pakar hukum agar menerapkan penanganan gratifikasi seks ini meniru Singapura. Seorang mantan pejabat Pertahanan Singapura terjerat skandal korupsi yang menghebohkan negara tersebut. Eks komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya.
Otoritas Singapura mengkategorikan kasus ini sebagai gratifikasi. Sebabnya, semasa menjabat, Lim mendapatkan pelayanan seks dari wanita-wanita tersebut sebagai imbalan atas kontrak proyek teknologi informasi yang didapatkan oleh perusahaan wanita-wanita tersebut. Otoritas Singapura telah berhasil mengidentifikasi ketiga wanita yang terlibat kasus ini.
Ketiganya diketahui memegang posisi penting di perusahaan masing-masing. Mereka adalah Pang Chor Mui selaku General Manager Nimrod Engineering, Lee Wei Hoon selaku Direktur Singapore Radiation Centre, dan Esther Goh selaku Direktur Pengembangan Bisnis NCS Private Limited.
Perbuatan Lim dan ketiga wanita tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari sebuah tempat parkir di Big Splash East Coast Park dan juga di Singapore Indoor Stadium, di apartemen, hingga di sebuah hotel di Prancis.
Kini, KPK terus menggulirkan wacana mencantumkan gratifikasi seks dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi meski akan menemui kesulitan untuk membangun kerangka hukumnya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, gratifikasi seks itu bentuk tindak pidana korupsi tambahan tanpa ada barang bukti yang mengacu pada materil. Dengan kata lain, gratififasi seks sulit untuk dibuktikan antara bukti materil, pelapor atau bahkan terlapor.
Persoalannya siapa yang berani melaporkan? Apa dia penyelenggara negara atau orang yang dijanjikan dapat gratifikasi itu? Itu akan sulit divalidasi datanya. Pada dasarnya, gratifikasi seks ini banyak macamnya, bisa berbentuk diskon atau aturan. Namun dari pengalaman KPK, sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan dan data yang mengatakan bahwa penyelenggara negara diberi gratifikasi dalam bentuk seks.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyusun aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan perlu dibuat dalam bentuk undang-undang.
KPK fokus saja pada tindakan korupsi. Gratifikasi seksual harus diatur dalam undang-undang, tidak bisa diatur di KPK, begitu kata Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa juga mendukung ide aturan gratifikasi seks. Namun, Saan melihat yang terpenting adalah penjabaran kategori gratifikasi seks.
Ini pekerjaan superberat yang menjadi beban negara, tetapi negara memang harus bertanggung jawab untuk mengurus ini semua. (*)