Tribunners / Citizen Journalism
Tribunners
Multi Partai Terbatas
Jumlah partai yang terbatas membantu masyarakat lebih mudah melakukan seleksi, memilah dan memilih partai.
Pengamat Sosial Politik Kaltim
Bangunan infrastruktur demokrasi di Indonesia kian menemukan performa yang stabil, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 partai politik (Partai Demokrat, PDIP, Golkar, PPP, PKS, PKB, PAN, Gerindra, Hanura dan Nasdem) yang berhak berkompetisi dalam pemilu 2014. Inilah pemilu dengan peserta partai politik yang paling minimalis sejak era reformasi pada pemilu tahun 1999.
PEMILU 2014 yang akan berlangsung satu tahun lagi merupakan pemilu yang sangat menarik dan efektif. Jumlah partai yang terbatas membantu masyarakat lebih mudah melakukan seleksi, memilah dan memilih partai. Tidak ada suara masyarakat yang terbuang percuma dalam pemilu.
Sebaliknya partai-partai akan lebih terkonsentrasi menjalankan fungsi-fungsi partai serta mesin-mesin politik demi mendulang suara. Kompetitor partai tidak banyak hanya 10 partai, tiap partai memiliki segmentasi pemilih atau basis massa yang berbeda-beda, Namun, setelah di tinjau lebih spesifik beberapa partai rupanya memiliki segmentasi pemilih yang mirip pula. Dilema kesamaan ideologi partai, dan basis pemilih akan lebih memompa partai untuk menjalankan sebuah strategi yang tidak sama antar partai.
Keistimewaan suatu partai akan di tentukan berdasarkan keyakinan dan kenyamanan pemilih atas ideologi partai, program ataupun ketokohan partai, selain track record partai dalam menjalankan fungsi-fungsi partai selama ini. Pemilu sebagai instrumen bekerjanya sistem demokrasi, akan menjadi jembatan seleksi partai-partai yang layak diberi kepercayaan masyarakat sekaligus juga ajang mengevaluasi kinerja partai-partai.
Hadirnya 10 partai sebagai peserta pemilu 2014 patut di sambut gembira sebagai proses transisi demokrasi menuju fase konsolidasi demokrasi di Indonesia. Suatu fase yang telah lama ingin di wujudkan di Indonesia yang telah lama menjalani pasang surut demokrasi. Secara singkat, penulis merangkum sistem kepartaian setiap pemilu di Indonesia, di mulai pada tahun 1955.
Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah: PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%). Pemilu pertama ini di sebut-sebut sebagai pemilu yang paling demokratis berdasarkan jumlah partai yang ikut pemilu, ketersediaan berbagai ideologi yang terangkum di partai-partai, dan aspek pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, masyarakat Indonesia yang baru mengalami transisi dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan ternyata telah siap berdemokrasi.
Pada tahun 1977, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan agar partai-partai politik melakukan fusi atau penggabungan, pada era ini, pemerintah sukses menerapkan kebijakan penyederhanaan partai-partai, dan bahkan menerapkan asas tunggal Pancasila yang wajib menjadi asas semua partai, dan organisasi massa. Dari 10 partai politik di tahun 1970 an yang eksis saat itu, melakukan fusi atau penggabungan dan terbentuklah 3 partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Selama Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 peserta pemilu hanya di ikuti oleh 3 partai tersebut. Namun pada ini tidak dapat di katakan telah berlangsung system kepartaian yang demokrasi dan egaliter, sebab pemerintah orde baru demikian kuat membatasi peran politik PDI dan PPP.
Pemilu 1999 di sebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis setelah pemilu pertama tahun 1955. Masyarakat di berikan ruang partisipasi seluas-luas nya mendirikan partai, dan menganut kembali ideologi sesuai dengan kehendak politik masyarakat. Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, dan menghasilkan 5 pemenang Pemilu 1999, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pemilu 2004 diikuti 24 partai politik, dan di bagi dalam dua tahap yaitu pemilu memilih anggota legislatif serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilu memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada pemilu 1999 ini untuk pertama kali nya di lakukan pemilihan anggota DPD dan Pemilu Presiden secara langsung oleh masyarakat. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju dalam Pemilu presiden putaran pertama. Pemilu 2004 menghasilkan7 pemenang pemilu yaitu partai PDIP, Golkar, PKB, PPP, Partai demokrat, PKS, dan PAN
Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik, dan menghasilkan 9 partai pemenang pemilu yaitu Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Pemilu yang berlangsung di Indonesia sejak pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu 2009, terkecuali pemilu pada masa Orde Baru, selalu di ikuti oleh banyak partai. Menandakan tingkat partisipasi demokrasi yang cukup bagus di Indonesia, terutama di lapisan elite politik. Tetapi juga belum di iringi tingkat partisipasi demokrasi yang berbanding lurus di masyarakat Indonesia, di tandai tingkat Golput atau golongan putih yang cukup tinggi. Penyelarasan antara tingkat partisipasi di lapisan elite politik dengan partisipasi di lapisan masyarakat luas menjadi tugas terpenting demokrasi di Indonesia saat sekarang.
Penulis memprediksikan, pemilu 2014 dengan 10 partai akan lebih menarik di banding pemilu-pemilu sebelum nya pasca reformasi 1999 yang di ikuti oleh puluhan partai. Situasi ini memberikan keniscayaan akan terwujudnya kualitas demokrasi pemilu yang semakin lebih baik. Tugas KPU pun akan semakin ringan dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemilu, dan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun lebih fokus melakukan pengawasan pada partai-partai untuk tidak melakukan kecurangan politik pada pemilu.
Di masa datang, kita berharap sistem multi partai terbatas akan terwujud, dan bahkan 10 partai tersebut dapat di sederhanakan kembali melalui suatu fusi atau penggabungan berupa 5 atau 6 partai politik permanen yang berdiri sebagai partai nasionalis, partai nasionalis religious, dan partai religious. Keseimbangan partai berdasarkan ideologi ini akan memperkuat sistem demokrasi kepartaian yang professional, dan jaminan pelembagaan akomodasi aspirasi masyarakat. Sebagai penutup tulisan, selamat datang sistem multi partai terbatas di Indonesia! (*)