PN Samarinda Tegur BLH
TUGAS pejabat eksekutif tidak mudah, dia harus memahami semua aturan/ undang-undang yang berlaku.
Setiap upaya melalaikan aturan, maka pejabat akan berhadapan dengan hukum. Oleh karena itulah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur di Samarinda akhirnya memperkarakan Pemerintah Kota samarinda terkait dengan keterbukaan informasi publik, seperti diatur dalam UU No 14/2004 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Hery Supriyono, Kamis (14/3), melayangkan teguran Kepala Badan Lingkungan Hidup, karena enggan memberikan data Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Samarinda. Ketua PN menegaskan paling lambat tanggal 22 Maret 2013, data tersebut sudah harus diserahkan. "Kita berikan waktu delapan hari kepada BLH untuk menyerahkannya secara sukarela," kata Hery di kantornya.
Hery melanjutkan, apabila pada batas waktu yang sudah ditentukan ternyata BLH Pemkot Samarinda juga belum melaksanakan penyerahan berkas itu, maka PN akan melakukan penyitaan dokumen yang dimaksud. Pernyataan ini tegas dan jelas!
Jatam bersengketa dengan Pemkaot Samarinda terkait data lingkungan perusahaan tambang. Data Amdal ini sangat penting setelah melihat besarnya kerusakan lingkungan di Samarinda akibat aktivitas tambang. Namun, permintaan Jatam tak direspons BLH. Padahal, mengacu pada Pasal 57 UU No 14/2008 tentang KIP instansi tersebut wajib menyerahkannya.
Sebelumnya Jatam juga memperkarakan Pemkot Samarinda ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim. Dalam sidangnya, majelis KIP memenangkan Jatam. Tetapi BLH tetap enggan memberikan. Akhirnya perkara itu sampai di PN Samarinda.
Jatam mensinyalir banyak IUP yang diterbitkan Walikota Samarinda tanpa dilengkapi dokumen Amdal, kalau poh toh ada dokumen itu tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan tambang batu bara. Hal itu selaras dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa sebagian besar izin itu tidak dilengkapi dokumen Amdal.
BLH Pemkot Samarinda diwakili Kamarul Zaman, Kepala Bidang Tata Lingkungan mengatakan hasil pertemuan akan disampaikan kepada Kepala BLH Samarinda. Menurut Kamarul, yang terjadi selama ini hanyalah miskomunikasi antara BLH dan Jatam. Ia menyatakan BLH bukan tidak mau memberikan data tersebut, namun tidak mungkin memperbanyak semua dokumen tersebut kepada Jatam.
Undang-undang KIP membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendaat informasi apapun terkait dengan urusan publik. Apabila memang ada penyelenggara pemerintahan tidak bersikap transparen (terbuka), maka dia akan berhadapan dengan undang-undang ini.
Persoalannya mengapa Pemkot Samarinda begitu kesulitan membuka Amdal yang perusahaan batu bara, yang sesuai sifatnya itu adalah dokumen publik? Bisa jadi memang dokumen Amdal itu memang tidak ada, sehingga Pemkot Kesulitan memberi data tersebut. Kalau ini terjadi jelas, Pemkot Samarinda jelas-jelas melawan hukum.
Kedua, Pemkot Samarinda benar memiliki Amdal itu tetapi dokumen yang dibuat tidak lengkap dan dibuat asal-asalan, tidak lengkap dan lebih banyak yang menggunakan copy paste. Kalau ini terjadi Pemkot Samarinda jelas-jelas mengabaikan tugas dan melanggar tata laksanakan pemerintah yang baik (good governance).
Ketiga, Pemkot Samarinda memiliki data Amdal semua perusahaan tambang batu baram, tetapi tidak menginginkan diketahui oleh publik. Jelas disitu, Pemkot Samarinda telah melanggar prinsi-prinsip keterbukaan dan mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih dari itu semua, setiap informasi yang disembunyikan selalu saja mengandung tanda tanya besar? Ada apa di balik itu semua. Apakah Pemkot Samarinda akan menanggung semua beban kerusakan lingkungan akibat kebijaksanaannya? Tidak mungkin, karena risiko kerusakan lingkungana akan mengganggu dan menjadi masalah besar bagi setiap warga masyarakat di Samarinda di masa mendatang. (*)