Rabu, 10 Juni 2026

Restu Atasan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irjen (Pol) Djoko Susilo,

Tayang:
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irjen (Pol) Djoko Susilo, tersangka utama kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi, Senin (18/3). Menurut kuasa hukumnya, Junivert Girsang SH bahwa penyidik mencecar kliennya tentang prosedur proyek pengadaaan simulator.

Untuk kali pertama, di hadapan penyidik KPK, Djoko mengaku bahwa proyek pengadaan simulator kemudi itu sudah atas persetujuan pimpinan. Dengan panjang lebar, Djoko menjelaskan bagaimana proses pengadaan proyek dan bagaimana persetujuan dari pimpinan terhadap pengadaan simulator ini diberikan.

Junivert tidak menyebutkan detail identitas pimpinan Kepolisian yang disebut Djoko telah memberi restu atas proyek bernilai Rp 198,6 miliar itu. KPK sementara ini menduga ada penggelembungan harga yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih. "Pimpinan itu maksudnya di internal (Kepolisian-red) dia dong," kata Juniver pendek.

Sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian sudah sempat muncul dalam kasus simulator. Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna --misalnya-- sudah diperiksa KPK terkait dugaan memuluskan proyek tender ketika Nanan menjabat Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. Nama lain yang kerap disebut adalah Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Pasalnya, Kapolri meneken surat keputusan penetapan calon pemenang lelang proyek simulator yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

KPK secara beruntun telah melakukan sekitar 33 macam aset Djoko. Banyak rumah, banyak tanah, ada pula aset tanah khusus untuk menampung hewan piaraa tersangka, banyak kendaraan: mobil, bus.  Atas pernyitaan ini Djoko akan mengakukan gugatan ke KPK. Apakah gugatan ini serius atau tidak, namun sampai saat ini belum ada kepastian ke sana.

Justru yang muncul adalah polemik tentang penyitaan aset-aset Djoko yang bertebaran dimana- mana, total aset yang disita KPK dari tangan perwira tinggi Polri itu sudah mencapai angka Rp 100 miliar. Konon, KPK masih terus memburu harta tersangak itu.

Kubu Djoko melalui pengacaranya menyerang KPK melakukan tindakan tidak adil kepada klienny. Karena begitu banyak tersangka kasus korupsi, akan tetapi tidak ada harta pelaku yang disita seperti yang terjadi pada Djoko. KPK menggaruk semua aset Djoko yang menurut pengacaranya dimiliki sebelum 2010-2011 saat pelaksanaan lelang Simulator Kemudi.

Djohan Budi menegaskan bahwa Djoko dikenai dua pasal kesalahan, yaitu menyangkuti korupsi dan pencucian uang. Oleh karenanya, semua aset milik tersangka disita diusut dan kemudian diserahkan sebagai barang bukit ke pengadilan. Apabila kelak ternyata tidak terbukti melakukan korupsi, maka aset dikembalikan kepada tersangka.

Disisi lain, untuk pasal pencucian uang, maka aset-aset itu harus dipertanggungjawabkan secara terbalik. Djoko diwajibkan membuktikan bahw aset yang dia miliki bukan dari korupsi.

Ibaratnya, KPK sekarang ini sedang membuka pintu lebar-lebar untuk menguak bagaimana seorang pejabat tinggi bisa memiliki aset lebih dari Rp 100 miliar. Apakah harta kekayaannya itu sesuai atau tidak dengan penghasilannya sebagai pejabat?

Tampaknya yang dibuka oleh KPK bukan hanya soal Djoko Susilo saja, karena dia hanyalah satu di antara rangkaian mata rantai korupsi di sebuah lembaga. Bisa jadi korupsi itu dilakukan secara berjamaah antara petinggi lainnya atau atasannhya.

Apakah begitu? Melalui celah sempit hal itu sudah dikatakan oleh Junivert Girsang bahwa semua proyek lelang pengadaan Simulator Kemudi itu sudah mendapat restu dari atasannya. Yaitu para petinggi Polri yang terkait dengan urusan proyek itu.

Ya, barangkali KPK bisa membuka lebih lebar lagi syukur-syukur mendapatkan bukti bahwa semua itu terkait satu dengan yang lain. Maklum sampai sekarang KPK masih belum mampu menembus benteng 'pertahanan' petinggi Polri yang memiliki rekening gendut. Data itu semua sesungguhnya ada ada di PPATK. Tinggal kapan bisa dibongkar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved