Suroyo Mundur dari DPRD Bontang
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Suroyo, diam-diam meninggalkan kursi empuk DPRD. Ia kembali ke Sleman, Yogyakarta.
Informasi mengenai pengunduran Suroyo ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bontang Neni Moernieani, Kamis (25/4).
Menurut Neni, Suroyo yang juga mantan Ketua DPC PAN Bontang,
mengajukan surat pengunduran diri karena di tanah kelahirannya, Ia juga
mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Sleman, dari partai
Gerindra.
"Jadi alasannya ada, pertama Pak Suroyo ingin pulang kampung dan di tanah kelahirannya, Ia maju sebagai Caleg dari Partai Gerindra," katanya.
Dijelaskan, rencana pengunduran diri Suroyo sebagai Anggota
DPRD, memang sudah lama beredar di kalangan internal DPRD Bontang. Hanya
saja, isu ini tidak terlalu disikapi hingga surat pemberitahuan
secara tertulis dari yang bersangkutan disampaikan langsung ke DPRD
Bontang.
"Tepatnya, sekitar seminggu lalu, surat pengunduran diri itu kami terima. Tapi memang sebelumnya sudah pemberitahuan lisan langsung pak Suroyo," ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Bontang tersebut.
Atas
pengunduran tersebut, Neni mengaku sudah melayangkan surat kepada
pengurus Partai PAN Bontang, guna menanyakan status keanggotaan Suroyo
di PAN Bontang. Neni berharap, jajaran pengurus PAN Bontang bisa segera
merespon pengunduran diri salah satu wakilnya, sekaligus mengusulkan
calon pengganti sesuai urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif
2009 lalu.
"Untuk kelanjutan PAW Pak Suroyo, tentu semua kembali ke
internal partainya. Kami tinggal menunggu saja usulannya," ungkapnya.
Ia
menambahkan, tata tertib DPRD, seorang anggota DPRD Bontang bisa
diberhentikan dari jabatannya jika mengundurkan diri, pindah partai,
dipecat dari partainya atau karena meninggal dunia.
Neni sendiri
menilai, keputusan Suroyo mengundurkan diri dari Anggota DPRD Bontang,
sudah sangat tepat dan sejalan tata tertib DPRD Bontang, serta Peraturan
KPU No 7/2013, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD. Dalam tata tertib
DPRD diatur bahwa seorang anggota DPRD bisa diberhentikan jika dipecat
dari partainya, mengajukan pengunduran diri, pindah partai, serta
meninggal dunia. "Nah., saya kira ini sikap fair karena Pak Suroyo
inisiatif mundur duluan sebelum dipecat karena pindah partai," bebernya.
Neni
berharap, langkah serupa ditempuh anggota DPRD lain yang ingin hijrah
atau pindah partai pada Pileg 2014. "Harapan saya, bagi teman-teman yang
memang pindah partai supaya legowo saja mundur, karena mau tidak mau
tetap akan diberhentikan jika terbukti pindah partai," tandasnya.