Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Suroyo Mundur dari DPRD Bontang

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Suroyo, diam-diam meninggalkan kursi empuk DPRD. Ia kembali ke Sleman, Yogyakarta.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
BONTANG, tribunkaltim.co.id -  Anggota Komisi III DPRD Bontang, Suroyo, diam-diam meninggalkan kursi empuk DPRD. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bontang, mundur sebagai anggota DPRD Bontang, setelah memutuskan kembali ke tanah kelahirannya, Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Informasi mengenai pengunduran Suroyo ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bontang Neni Moernieani, Kamis (25/4).


Menurut Neni, Suroyo yang juga mantan Ketua DPC PAN Bontang, mengajukan surat pengunduran diri karena di tanah kelahirannya, Ia juga mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Sleman, dari partai Gerindra.

"Jadi alasannya ada, pertama Pak Suroyo ingin pulang kampung dan di tanah kelahirannya, Ia maju sebagai Caleg dari Partai Gerindra," katanya.


Dijelaskan, rencana pengunduran diri Suroyo sebagai Anggota DPRD, memang sudah lama beredar di kalangan internal DPRD Bontang. Hanya saja, isu ini tidak terlalu disikapi  hingga surat pemberitahuan secara tertulis dari yang bersangkutan disampaikan langsung ke DPRD Bontang.

"Tepatnya, sekitar  seminggu lalu, surat pengunduran diri itu kami terima. Tapi memang sebelumnya sudah pemberitahuan lisan langsung pak Suroyo," ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Bontang tersebut.


Atas pengunduran tersebut, Neni mengaku sudah melayangkan surat kepada pengurus Partai PAN Bontang, guna menanyakan status keanggotaan Suroyo di PAN Bontang. Neni berharap, jajaran pengurus PAN Bontang bisa segera merespon pengunduran diri salah satu wakilnya, sekaligus mengusulkan calon pengganti sesuai urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2009 lalu.


"Untuk kelanjutan PAW Pak Suroyo, tentu semua kembali ke internal partainya. Kami tinggal menunggu saja usulannya," ungkapnya.


Ia menambahkan, tata tertib DPRD, seorang anggota DPRD Bontang bisa diberhentikan dari jabatannya jika mengundurkan diri, pindah partai, dipecat dari partainya atau karena meninggal dunia.    


Neni sendiri menilai, keputusan Suroyo mengundurkan diri dari Anggota DPRD Bontang, sudah sangat tepat dan sejalan tata tertib DPRD Bontang, serta Peraturan KPU No 7/2013, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD. Dalam tata tertib DPRD diatur bahwa seorang anggota DPRD bisa diberhentikan jika dipecat dari partainya, mengajukan pengunduran diri, pindah partai, serta meninggal dunia. "Nah., saya kira ini sikap fair karena Pak Suroyo inisiatif mundur duluan sebelum dipecat karena pindah partai," bebernya.


Neni berharap, langkah serupa ditempuh anggota DPRD lain yang ingin hijrah atau pindah partai pada Pileg 2014. "Harapan saya, bagi teman-teman yang memang pindah partai supaya legowo saja mundur, karena mau tidak mau tetap akan diberhentikan jika terbukti pindah partai," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved