Rabu, 10 Juni 2026

Walikota Bontang Terbitkan 20 Izin Perumahan

Selama masa kepemimpinan Walikota Bontang Adi Darma, tidak kurang dari 20 ijin perumahan sudah diterbitkan, skala mikro hingga menengah.

Tayang:
Editor: Sumarsono
BONTANG, tribunkaltim.co.id -- Geliat industri perumahan di Kota Bontang selama 2 tahun terakhir tergolong cukup tinggi. Terbukti, selama masa kepemimpinan Walikota Bontang Adi Darma, tidak kurang dari 20 ijin perumahan sudah diterbitkan, skala mikro hingga menengah.

"Selama dua tahun ini, saya sudah menandatangani sekitar 20 ijin prinsip pendirian perumahan," ujar Adi Darma, saat dihubungi, Jumat  (25/4).

Dijelaskan, dari 20 ijin perumahan tersebut hampir 90 persen diantaranya sudah terjual sebelum dibangun. Hal ini menunjukkan, tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Bontang cukup tinggi. "Kalau masyarakat tidak sejahtera, tidak mungkin bisa membeli perumahan yang dibangun developer," katanya.

Pun demikian Adi Darma mengaku tetap selektif dalam menerbitkan ijin prinsip perumahan. Tidak satu pun pengembang yang diberi keistimewaan. Seluruh pengembang diwajibkan mematuhi persyaratan seperti dokumen Amdal, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), termasuk alokasi ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari seluruh lahan perumahan.

"Kecuali pengembang skala mikro yang hanya membangun 5- 10 rumah di atas lahan yang kurang dari setengah hektare memang tidak diwajibkan membuat Amdal," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved