Profesionalitas Hakim Semakin Meningkat
Profesionalitas hakim dan badan peradilan diharapkan semakin meningkat, bahkan sifat independen dari seorang hakim adalah wajib
"Para hakim di Indonesia memiliki organisasi yang bersifat nasional. Tonggak sejarah berdirinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yakni pada 20 maret 1953. Pada peringatan Ikahi tahun ini, diharapkan profesionalitas para hakim khususnya di PN Kubar semakin meningkat. Karena fungsi hakim sangat besar dalam memeriksa perkara, memberi putusan yang berkeadilan, dan menyelesaikan perkara dengan tuntas," papar Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Paskatu Hadinata melalui melalui hakim anggota PN Kubar, Octo Bermantiko OL yang juga Ketua Panitia peringatan HUT ke-60 IKAHI 2013 PN Sendawar, diruang kerjanya, Rabu (01/5).
Dikatakannya, dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikahi tahun ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat luas, agar semakin mengetahui bahwa Pengadilan Negeri telah lebih terbuka bagi publik, tetapi keterbukaan tersebut diimbangi dengan batasan tertentu.
"Masyarakat berhak berkonsultasi bagi yang masih belum mengetahui tentang hukum dan peradilan, karena PN membuka diri, dengan sudah disediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), itu ruang bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum dan memerlukan bantuan hukum, disiapkan khusus oleh negara. Sedangkan untuk perkara tertentu, PN tetap menjaga elektabilitas dan rahasia negara yang tidak mungkin diungkap secara mendasar ke publik," katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, hingga kurun 2012 lalu, perkara yang ditangani dan diputuskan di PN Kubar masih dalam hitungan normal dengan perkara terbanyak adalah pidana. Kepada masyarakat luas yang masih awam terhadap hukum baik pidana maupun perdata, dapat berkordinasi langsung ke PN Kubar.
"Dalam tahun 2012 lalu terbanyak diputuskan di PN Kubar adalah perkara pidana. Dari keseluruhannya mencapai seratus perkara pertahun, jumlah tersebut masih normal. Kami sangat bersyukur karena baru beberapa tahun saja PN Kubar berdiri tetapi masyarakat sudah banyak yang 'melek' mengerti hukum. Kalau ada masyarakat yang masih kurang mengerti hukum silakan datang ke PN Kubar untuk konsultasi," jelasnya.
Octo mengatakan kekuasaan kehakiman yang disebut independensi atau mandiri, secara absolut memiliki batasan.Katanya lagi, kekuasaan kehakiman yang independensi diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu.Sebab batasan kebebasan bagi hakim adalah aturan hukum sendiri.
Sebenarnya peringatan HUT IKAHI ke-60 tersebut jatuh pada tanggal 20 maret, meskipun PN Sendawar baru memperingatinya pada Selasa (30/4). PN Sendawar berharap akan perubahan untuk memulihkan kepercayaan publik, meskipun kini persepsi publik semakin membaik terhadap hakim dan pengadilan negeri, namum kebersamaan dengan masyarakat sangat diharapkan agar semua pihak timbul rasa memliki emiliki lembaga peradilan itu.
Dalam acara itu PN Kubar juga memberikan tali asih kepada sejumlah pegawainya yang masih berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan honorer. Tali asih tersebut diserahkan secara langsung dan disaksikan oleh sejumlah pejabat teras Pemkab Kubar serta pimpinan instansi lainnya.
Acara tersebut berlangsung di halaman depan Gedung PN Kubar di Sendawar, Selasa (30/4). Hadir pula Bupati Kubar Ismael Thomas, Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar Syahroni, Kapolres Kubar diwakili oleh Wakapolres Kubar Kompol Sebril Sesa, Perwakilan Kodim 0912 Kubar, para tokoh masyarakat serta hadirin undangan. (lex)