Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026

Saat Ditangkap, Bos Perbudak Buruh Marahi Polisi

Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
JAKARTA,  tribunkaltim.co.id - Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan puluhan buruhnya, tampaknya tak takut pada aparat kepolisian. Saat ditangkap, tersangka sempat tak terima dan marah ke polisi.

"Kami datang ke TKP itu sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka tidak ada sana, istrinya telepon dia, nah ditelepon itu dia marah-marahin kami. Seperti tak terima ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang AKBP Shinto Silitonga kepada Kompas.com di kantornya Sabtu (4/5/2013).


Shinto melanjutkan, di tempat kejadian perkara, petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menangkap empat orang mandor atas nama Sudirman (34), Nurdi (34), Jaya alias Mandor (41) dan Tedi Sukarno (34). Selain itu, Polisi juga membebaskan 32 buruh yang tengah bekerja di dalam pabrik tersebut.


"Ada belasan orang buruh dalam kondisi kumal, sebagian bertelanjang dada. Tiba-tiba ada yang teriak, pak tolong kami, tolong kami, dari satu ruangan. Ternyata ada enam buruh yang dikunci dari luar, kita ikut bebaskan juga," kata Shinto.


Shinto melanjutkan, dalam pabrik seluas sekitar 50x40 meter persegi tersebut, terdapat satu bangunan memanjang dengan enam kamar. Dalam masing-masing kamar itulah, para buruh tinggal. Kondisinya pun sangat tak memenuhi standar kelayakan. Seluruh dinding berdebu dan banyak sarang laba-laba, kamar tidur tak beralas kasur, pencahayaan redup dan memiliki suhu lembab.


Dari keterangan sementara para buruh yang diperbudak sang bos dan para mandornya, Polisi menemukan dua fakta tindak pidana. Pertama, pemilik faktor produksi melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain.


Hal itu didasarkan pada kebanyakan gaji buruh tidak dibayarkan, kebebasan untuk bersosialisasi tak diberikan, kebebasan untuk hidup layak juga tak diberikan, kebebasan beribadah dan lain-lain. Kedua, sang pemilik serta empat orang mandor pabrik tersebut kerap melakukan tindak pidana kekerasan pada para buruhnya berulang kali. Hal itu menyebabkan sejumlah luka di tubuh buruh.


"Setelah kita menunggu sambil menanya-nanyai korban, satu atau dua setengah jam kemudian, tersangka baru datang ke rumahnya. Setelah itu dikasih surat penangkapan, kita bawa," ujarnya.


Kini, Polisi tengah memburu dua mandor yang buron. Kelima orang tersangka pun diancam Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Sementara para buruh akan diperiksa lebih lanjut sebelum masing-masing dipulangkan ke kampung halamannya.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved