Selasa, 9 Juni 2026

Pengalihan Tanpa Izin DPRD Bisa Dipidana

Misirah mengatakan, beberapa item proyek yang disebutkan dalam LKPj setelah dikroscek tidak ditemukan di lapangan.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pengalihan proyek bantuan Provinsi Kaltim kepada Pemkot Samarinda tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim adalah tindakan pidana. Demikian dikatakan Abdurrahman Al-Hasani, salah satu anggota rombongan tim gabungan DPRD Kaltim ketika meninjau proyek - proyek Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun 2012 kepada pemkot Samarinda, Jumat (10/2/2013).


"Nggak boleh dong (pengalihan). Kalau itu dialihkan tanpa persetujuan lain pihak itu semua pidana. Kenapa saya berani mengatakan itu pidana, ya itu jelas pidana. Apalagi ada masyarakat yang mengadukan, sudah kena itu," kata Al-Hasani.


Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan  Misirah, Ketua Panitia Khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPj) Walikota Samarinda tahun 2012 yang disampaikan dalam Sidang  Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Rabu (24/4/2013) lalu.


Kala itu, Misirah mengatakan, beberapa item proyek yang disebutkan dalam LKPj setelah dikroscek tidak ditemukan di lapangan. Salah satunya, dalam halaman 111 poin  (i) LKPj Walikota Samarinda tertera Peningkatan jalan Muang Dalam RT 35 Kampung Bugis dan RT 47 kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara (Bantuan Prov P-APBD 2012) dengan alokasi Rp 2 miliar dan realisasi Rp 1.003.190.500 (50.16 persen).


Ketika dipanggil, Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Samarinda kepada pansus LKPj mengatakan bahwa proyek tersebut memang dialihkan ke jalan lainnya. Dan anehnya, menurut Misirah pengalihannya tanpa sepengetahuan DPRD Samarinda.


Menurut Al-Hassani, pengalihan sebuah proyek tidak harus melalui sidang paripurna tetapi harus mendapat persetujuan Walikota Samarinda dan DPRD Samarinda bila bersumber dari APBD Samarinda. Dan bila bantuan provinsi Kaltim maka harus mendapatkan persetujuan dari gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim.


"Tapi karena ini bantuan provinsi maka dia harus minta persetujuan gubernur dan DPRD Kaltim  bahwa anggaran yang diberikan ke pemkot Samarinda dialihkan ke proyek ini. Nggak semudah itu dialihkan. Salah satu contoh waktu zamannya Pak Ahmad Amins (mantan Walikota Samarinda). Ada temuan Kejaksaan terkait pengalihan anggaran untuk proyek jembatan Mahkota II. Sama prosesnya itu," katanya.


Ditegaskannya, yang paling bertanggungjwab menjelaskan hal tersebut adalah Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) proyek terkait. Apalagi, temuan pansus disampaikan dalam sidang paripurna tentunya sudah didengar semua masyarakat Samarinda termasuk warga di RT 35 Kampung Bugis dan RT 47 kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara. Dan recananya, hari ini, Sabtu (11/5) tim gabungan akan turun langsung ke Jl Muang Dalam untuk mengecek proyek tersebut.


"Mestinya PPTK-nya harus bertanggungjawab terhadap apa yang dibuat mereka dalam LKPj Walikota Samarinda. Yang membuat kan mereka dibawah bukan walikota. Walikota paling - paling membacakan. Nah ini kadang - kadang walikota mestinya kroscek dulu. Karena LKPj ini disampaikan setahun sekali. Dan itu semua didengar oleh seluruh masyarakat Samarinda," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved