Pengalihan Tanpa Izin DPRD Bisa Dipidana
Misirah mengatakan, beberapa item proyek yang disebutkan dalam LKPj setelah dikroscek tidak ditemukan di lapangan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
"Nggak boleh dong
(pengalihan). Kalau itu dialihkan tanpa persetujuan lain pihak itu semua
pidana. Kenapa saya berani mengatakan itu pidana, ya itu jelas pidana.
Apalagi ada masyarakat yang mengadukan, sudah kena itu," kata Al-Hasani.
Hal
itu dikatakannya menanggapi pernyataan Misirah, Ketua Panitia Khusus
(pansus) Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Samarinda tahun 2012 yang
disampaikan dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda,
Rabu (24/4/2013) lalu.
Kala itu, Misirah mengatakan, beberapa
item proyek yang disebutkan dalam LKPj setelah dikroscek tidak ditemukan
di lapangan. Salah satunya, dalam halaman 111 poin (i) LKPj Walikota
Samarinda tertera Peningkatan jalan Muang Dalam RT 35 Kampung Bugis dan
RT 47 kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara (Bantuan Prov P-APBD
2012) dengan alokasi Rp 2 miliar dan realisasi Rp 1.003.190.500 (50.16
persen).
Ketika dipanggil, Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP)
Samarinda kepada pansus LKPj mengatakan bahwa proyek tersebut memang
dialihkan ke jalan lainnya. Dan anehnya, menurut Misirah pengalihannya
tanpa sepengetahuan DPRD Samarinda.
Menurut Al-Hassani,
pengalihan sebuah proyek tidak harus melalui sidang paripurna tetapi
harus mendapat persetujuan Walikota Samarinda
dan DPRD Samarinda bila bersumber dari APBD Samarinda. Dan bila bantuan
provinsi Kaltim maka harus mendapatkan persetujuan dari gubernur Kaltim
dan DPRD Kaltim.
"Tapi karena ini bantuan provinsi maka dia
harus minta persetujuan gubernur dan DPRD Kaltim bahwa anggaran yang
diberikan ke pemkot Samarinda dialihkan ke proyek ini. Nggak semudah itu
dialihkan. Salah satu contoh waktu zamannya Pak Ahmad Amins (mantan
Walikota Samarinda). Ada temuan Kejaksaan terkait pengalihan anggaran
untuk proyek jembatan Mahkota II. Sama prosesnya itu," katanya.
Ditegaskannya,
yang paling bertanggungjwab menjelaskan hal tersebut adalah Pejabat
Pelaksana Teknis (PPTK) proyek terkait. Apalagi, temuan pansus
disampaikan dalam sidang paripurna tentunya sudah didengar semua
masyarakat Samarinda termasuk warga di RT 35 Kampung Bugis dan RT 47
kelurahan Lempake kecamatan Samarinda Utara. Dan recananya, hari ini,
Sabtu (11/5) tim gabungan akan turun langsung ke
Jl Muang Dalam untuk mengecek proyek tersebut.
"Mestinya
PPTK-nya harus bertanggungjawab terhadap apa yang dibuat mereka dalam
LKPj Walikota Samarinda. Yang membuat kan mereka dibawah bukan walikota.
Walikota paling - paling membacakan. Nah ini kadang - kadang walikota
mestinya kroscek dulu. Karena LKPj ini disampaikan setahun sekali. Dan
itu semua didengar oleh seluruh masyarakat Samarinda," katanya.