Ini Rahasianya Terhindar Sanksi Pajak
Bagaimana caranya terhindar dari sanksi administrasi yang tidak tetap ini? Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal ini.
Khusus
untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dikenakan
denda per SPT yang terlambat dilaporkan. Denda sebesar Rp. 100 ribu,
dikenakan pada keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi serta SPT Masa untuk pajak-pajak selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sedangkan sanksi denda lebih tinggi dikenakan pada keterlambatan
penyampaian SPT Masa PPN, yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sanksi paling
tinggi sebesar Rp. 1 juta, dikenakan pada keterlambatan penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan.
Bagaimana cara menghindar dari sanksi denda di
atas? Sederhana saja: sampaikan SPT tepat waktu, yakni sebelum batas
waktunya berakhir. Perpanjangan batas waktu diperbolehkan untuk SPT
Tahunan saja, itupun maksimal selama 2 (dua) bulan dengan pemberitahuan
sebelumnya secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur
Jenderal Pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31
Maret untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, serta
tanggal 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan batas waktu
penyampaian SPT Masa adalah 20 hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali
untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang disampaikan akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Pengenaan sanksi
denda pada kekurangan pembayaran pajak dan DPP merupakan sanksi yang
cukup berat. Untuk besaran denda 2% biasanya dikenakan per bulan
keterlambatan dikalikan kekurangan pembayaran pajak atau DPP (2% x 6
bulan x kekurangan pembayaran pajak). Besaran lebih tinggi, 48%, 50%,
100%, 150% hingga 200% dikenakan langsung pada kekurangan pembayaran
pajak atau DPP (48% x kekurangan pembayaran pajak). Selain itu,
pengenaan sanksi ini dapat digabungkan dengan sanksi pidana menjadi
sanksi kumulatif (pidana + administrasi).
Lalu bagaimana caranya terhindar dari sanksi administrasi yang tidak tetap ini? Karena kemungkinannya cukup banyak, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Isilah SPT dengan benar dan jujur, karena kesalahan dalam pengisian SPT yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak maupun pembetulan SPT dapat mengakibatkan denda 2% per bulan hingga 200% atas kekurangan pembayaran pajak atau DPP.
2. Cermatlah dalam memotong atau
memungut pajak, karena ketidakcermatan berujung pada denda 50% hingga
100% dari kekurangan pemotongan atau pemungutan pajak.
3. Isilah faktur pajak dengan lengkap, karena ketidakcermatan dalam pengisian data faktur pajak berujung pada denda 2% per bulan dari DPP.
4. Hindari aktivitas tindak pidana
perpajakan, karena jika terbukti bersalah di pengadilan berakibat pada
denda hingga 4 (empat) kali kekurangan pembayaran pajak. Bahkan jika
proses tersebut dihentikan penyidikannya, Wajib Pajak dikenai denda
hingga 200% dari kekurangan pembayaran pajak.
Terkait dengan sengketa pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan keberatan,
banding, bahkan peninjauan kembali. Namun demikian, ada resiko
pengenaan sanksi denda 50% dari kekurangan pajak disetiap tahap
penyelesaianya. Sanksi administrasi tersebut dikenakan apabila kasus
sengketa pajaknya ditolak atau dikabulkan sebagian. Tujuan pengenaan
sanksi administrasi 50% adalah agar yang bersangkutan mempertimbangkan
pilihan yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa pajak.
Selanjutnya,
sebagaimana sistem administrasi perpajakan di Negara lain, sanksi
administrasi bukan merupakan sarana menghimpun penerimaan Negara, namun
lebih pada edukasi Wajib Pajak. Hal ini tercermin dari dimungkinkannya
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada
Direktur Jenderal Pajak, yang mana dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal permohonan diterima harus memberikan keputusan.
Apabila
jangka waktu tersebut terlewati, dan keputusan belum diberikan, maka
permohonan dianggap dikabulkan. Direktorat Jenderal Pajak juga berharap
kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari masa ke masa, sehingga jumlah
sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak menurun atau
bahkan dihilangkan sama sekali. Namun alangkah baiknya jika kita
memiliki kesadaran untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan semua
kewajiban perpajakan kita dengan tepat waktu, benar, dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.