Rabu, 10 Juni 2026

Gepak Kubar Protes Keras TKA Ilegal

Protes keras terhadap PT Kedap Sayaq yang disinyalir memperkerjakan TKA dengan visa kunjungan wisata dilontarkan DPC Ormas Gepak Kubar.

Tayang:
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id- Protes keras terhadap PT Kedap Sayaq yang disinyalir telah memperkerjakan tenaga kerja Asing (TKA) dengan visa kunjungan wisata untuk bekerja di Indonesia dilontarkan DPC Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kutai Barat (Kubar).

Gepak meminta pihak terkait segera memproses dan menuntaskan permasalahan yang merugikan negara itu. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi Kubar terhadap perusahaan yang masuk tanpa diketahui secara jelas susunan manajemennya.

"Ini harus di usut  tuntas, kami mendesak Disnaker, Imigrasi, Intelkam, dan juga Polres Kubar segera mengusut tuntas dengan membentuk tim investigasi. Hal ini jika dibiarkan akan menjadi permasalahan besar dan tanda tanya masyarakat, dimana kompetensi instansi terkait," kata Ketua DPC Gepak Kubar Stepanus.

Diakui Stepanus, selama ini PT Kedap Sayaq secara diam-diam mempekerjakan TKA tanpa diketahui pemerintah setempat. Karena itu alangkah baik jika instansi berwenang segera menindak perusahaan tersebut.

"Kami telah mendapatkan laporan dari berbagai pihak tentang TKA yang diperkerjakan oleh PT Kedap Sayaq hanya mengunakan visa wisata. Jangan sampai masyarakat atau ormas yang mengambil tindakan, karena itu kami sangat berharap segera ditanggapi oleh instansi terkait," tegasnya.

Hal senada  Wakil Ketua DPC Gepak Kubar Herman Tius mengungkapkan sangat jelas lemahnya pengawasan Disnaker dan Imigrasi. Kemungkinan selain PT Kedap Sayaq, ada beberapa perusahaan lainnya juga memperkerjakan TKA tanpa diketahui pemerintah.

"Akal-akalan ini harus segera dibuka, karena selama ini baik perusahaan pertambangan, perkebunan dan perkayuan, saat akan beroperasi di suatu wilayah tidak pernah melaporkan kepada RT dan petinggi kampung. Padahal pintu utama birokrasi adalah RT dan petinggi serta kepala adat kampung," sesalnya.

Herman Tius menambahkan, sanksi berat harus diberikan kepada perusahaan yang membandel, terhadap permasalahan pekerja ilegal TKA di PT Kedap sayaq, harus dibentuk tim khusus oleh instansi terkait, agar terbuka kedok siapa yang bersembunyi dibalik pelegalan TKA asal Korea itu.

"Saat ini terindikasi sejumlah perusahaan di Kubar mempekerjakan TKA secara ilegal. PT Kedap Sayaq adalah contohnya, dan memang harus dibuka tuntas siapa yang membekingi masuknya TKA sebagai pekerja ilegal itu. Sangat merugikan pemerintah daerah, kalau masalah ini berlarut," sebut Herman didampingi Sekjen Gepak Kubar Yalen.

Data yang dihimpun Tribun, PT Kedap Sayaq yang beroperasi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar) memperkerjakan 2 orang TKA asal Korea. TKA tersebut baru mendapatkan permohonan pengajuan visa pada 16 April 2013, bukti tertulis TKA tersebut telah bekerja sebagai manajer personalia di PT Kedap Sayaq sejak 26 April 2012 tanpa memiliki IMTA. Berdasarkan UU tenaga kerja nomor 13 tahun 2003 pasal 46, bahwa TKA tidak boleh menduduki jabatan sebagai personalia.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved