Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Langgar Keselamatan, Dishub Cabut Izin Berlayar

Dishubkominfo) Kutai Barat (Kubar) terus-menerus mengimbau keras agar para pemilik angkutan sungai segera melengkapi alat keselamatan penumpang.

Tayang:
SENDAWAR, tribunkaltim.co.id- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Barat (Kubar) terus-menerus mengimbau keras agar para pemilik angkutan sungai segera melengkapi alat keselamatan penumpang. Tujuannya, meminimalisir kecelakaan atau kehilangan nyawa penumpang.

"Angkutan harus mengutamakan keselamatan penumpang, terutama kelebihan muatan, masyarakat berhak dan wajib untuk menegur nakhoda kapal motor di sungai dan danau. Begitu juga terhadap armada angkutan darat berupa bus dan taksi lainnya, jangan seenaknya membawa angkutan penuh tanpa perhitungan," kata Kadis Hubkominfo Kubar Yulius Gun saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Yulius juga mengatakan, dalam waktu dekat Dishub Kubar akan membagikan alat keselamatan kepada sejumlah kapal motor taksi penumpang. Hal itu untuk mencontohkan agar armada tersebut tidak menyiakan-nyiakan instruksi peringatan oleh instansi perhubungan.

Yulius mengungkapkan, pekan depan semua kapal motor penumpang trayek akan dibagikan pelampung.

"Sebenarnya sudah berulangkali diinstruksikan agar pemilik kapal motor segera memenuhi perintah keselamatan tersebut, tapi masih ada yang mengabaikan," tuturnya. Setiap kapal yang melayani angkutan sungai dan danau, wajib memenuhi persyaratan teknis atau kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki fasilitas dengan spesifikasi teknis prasarana pelabuhan pada trayek yang dilayani.

Selain itu juga kapal penumpang harus mencantumkan identitas perusahaan atau pemilik dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian kapal yang mudah dibaca dari samping kiri dan kanan kapal, mencantumkan informasi dan petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

"Apabila masih dilanggar, maka akan diusulkan pencabutan izin berlayar. Untuk keselamatan, badan kapal motor harus dicek secara berkala, karena tanpa disadari sudah ringsek, dan mudah hancur. Kemudian harus ada mesin pompa air yang standar sesuai instruksi sejak izin diberikan," sebut Yulius.

Dia menambahkan, kepada nahkoda atau juragan bertanggungjawab penuh atas keamanan serta keselamatan barang dan penumpang, pemilik kapal wajib membayar premi asuransi Jasa Raharja, apabila  terjadi musibah akibat kelalaian dan atau tidak terpenuhinya poin-poin tersebut, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan UU tentang Pelayaran tahun 2008.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved