Kamis, 11 Juni 2026

Sidang Lanjutan Arbitrase

Sengketa Berawal dari Pencabutan Izin Ridlatama Group

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, dalam berbagai kesempatan menyatakan optimismenya

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
SINGAPURA, tribunkaltim.co.id Bupati Kutai Timur, Isran Noor, dalam berbagai kesempatan menyatakan optimismenya, bahwa pemerintah Indonesia akan memenangkan sidang arbitrase internasional di ICSID. Bahkan Isran optimistis pemerintah akan menang mutlak dalam sengketa yang berawal dari gugatan Churchill Mining Plc tersebut.

Keyakinannya semakin kuat karena Pemkab Kutim telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bahkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas Ridlatama Group.

Pangkal persoalan adalah kebijakan Isran Noor mencabut izin Kuasa Pertambangan (KP) atas nama Ridlatama Group. "Itu pangkalnya. Dari persoalan pencabutan izin, yang bersangkutan kemudian menggugat ke PTUN, PTTUN, kemudian kasasi di MA. Semua gugatan itu ditolak. Artinya persoalan sudah selesai," katanya, medio 2012 lalu.

Namun karena ada kepentingan lain, Churchill Mining yang berpusat di Inggris menggugat pemerintah RI termasuk Pemkab Kutim. Isran menyebut Ridlatama, mitra Churchill Mining, telah melakukan perubahan komposisi kepemilikan saham tanpa sepengetahuan Bupati. Hal ini disebutnya melanggar aturan.

Secara kronologis, rangkaian peristiwa diawali penerbitan izin Nusantara Group oleh Bupati Mahyudin. Di areal yang sama, belakangan ada dokumen izin KP yang ditandatangani Bupati Awang Faroek. Setelah melalui audit BPK, ada indikasi tandatangan Bupati Awang dipalsukan. Namun pemalsuan itu tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Mengapa tidak dipidanakan? "Kalau ditindaklanjuti ke pidana, sanksinya terlalu berat. Rasa-rasanya saya tidak sampai hati. Kalau dihitung hukuman mati, mereka itu hitungannya sudah 3 kali mati. Kalau hukuman mati misalnya setara 25 juta USD, mereka itu sudah keluar biaya 75 juta USD," katanya.

Namun Isran menilai, kebaikan yang ingin dilakukan belum tentu berdampak baik pada perkembangannya. "Ini juga disesalkan Presiden. Namun saya sudah memberi penjelaskan dan beliau memahaminya," katanya.

Isran juga menyinggung, bahwa Gubernur Awang mungkin akan dimintai keterangan dan informasi, mengingat tandatangan yang dipalsukan adalah tandatangan Awang. "Pak Awang tidak pernah menandatangani KP atas nama Ridlatama. Yang pernah ditandatangani beliau adalah 2 KP, dimana dikembalikan ke daerah. Tapi kemudian muncul 4 KP yang tidak pernah ditandatangani," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak, saat berkunjung ke Sangatta, pertengahan 2012, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh pidah Ridlatama Group. Perubahan komposisi kepemilikan saham juga disebutnya melanggar aturan.
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved