Rabu, 10 Juni 2026

DPRD Samarinda: RTRW Dulu Baru Perda Tambang

Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi acuan penyusunan Perda Pertambangan kota Samarinda.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Rancangan Peraturan Daerah Ruang Tata Wilayah (Raperda RTRW) Kota Samarinda menjadi acuan penyusunan Perda Pertambangan kota Samarinda. Oleh karena itu, Raperda RTRW harus lebih dahulu diselesaikan baru melangkah ke Perda pertambangan.

Demikian dikatakan Siswadi, Ketua DPRD Samarinda yang juga kordinator Komisi III DPRD Samarinda ketika ditemui di ruangannya, Rabu (15/5/2013). Hal ini juga dikatakannya untuk menjawab persoalan  belum rampungnya Perda tambang yang telah mulai dibahas sejak Agustus 2011  lalu.

"Saya sudah berkomunikasi dengan teman - teman Komisi III, bukan tidak mengutamakan Perda tambang, perda tambang tetap. Tapi nanti ketika RT RW sudah diperdakan akan jelas. Jadi RTRW dululah, penataan kotanya dulu yang ada. Baru nanti menempatkan kegiatan - kegiatan. Wilayah ini untuk perkantoran, perbelanjaan, perumahan, penghijauan, wilayah ini boleh untuk pertambangan. Kan dari sana dulu. Itu maksudnya kawan - kawan," kata Siswadi.

Ibarat penyusunan APBD, Raperda RTRW ini menurutnya adalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang akan menjadi dasar dan pondasi Raperda Pertambangan.

"Di wilayah ini akan ada tambang tambang atau tidak. Artinya, pemetaan awallah. Jangan sampai nanti, ada semacam penempatan - penempatan tapi disatu sisi bertentangan dengan RTRW," katanya.

Sekali lagi ditegaskannya, bahwa keputusan ini bukan atas dasar mengesampingkan penyelesaian Perda Tambang. Hal ini juga menurutnya sudah atas evaluasi Badan Legistaltif (Baleg) maupun panitia khusus Perda Tambang.

"Ini kan ada seolah - olah perda tambang nggak penting, sangat penting. Ini bagian tuntutan masyarakat. Ternyata, setelah di evaluasi oleh baleg maupun pansus RTRW-lah yang duluan selesai. Bukan berarti membelakangkan perda tambang," katanya.

Sebelumnya, Selasa (14/5/2013), pansus  Raperda RTRW Kota Samarinda melakukan pembahasan finalisasi terkait Raperda RTRW. Pembahasan Raperda ini juga melibatkan SKPD terkait, dan berbagai stakeholder, akademisi, para pakar, ahli lingkungan dan pihak terkait lainnya.

Wakil Ketua pansus  Raperda RTRW Kota Samarinda, Mursyid Abdul Rasyid mengatakan, hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan diserahkan kepada baleg yang kemudian akan disebarkan ke seluruh fraksi di DPRD untuk dimintai tanggapan terhadap Raperda sebelum diparipurnakan.

Adapun sektor yang menjadi pusat perhatian dalam Raperda tersebut ialah pada pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Samarinda. Dimana saat ini RTH Kota Samarinda saat ini hanya 5 persen dari luas kota, berbanding jauh dari lahan pertambangan yang mencapai 71,26 persen di Samarinda.

Pansus juga meminta Bapeda untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan teknis SKPD terkait dilapangan dalam hal penterjemahan RTRW, agar tidak terjadi salah penafsiran dalam menterjemahkan Raperda Tersebut.

"Kami akan mendorong Pemkot untuk percepatan penerapan RTH tersebut, jadi tidak hanya sekadar di atas kertas namun pada persoalan teknis di lapangan, seperti contoh soal sebelum diberikannya IMB maka pembangunan diatas lahan tersebut harus mengakomodir sekian persen dari RTH yang telah ditentukan dari Raperda tersebut," kata Mursyid.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved