Selasa, 9 Juni 2026

Terbentur PP 99, Napi Narkoba di Nunukan Batal Bebas Bersyarat

Sejumlah narapidana narkotika di Lapas Kelas II B Sungai Jepun Nunukan, batal mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id - Sejumlah narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungai Jepun Nunukan, batal mendapatkan pembebasan bersyarat.

Mereka diharuskan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang mensyaratkan pernyataan yang dikeluarkan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan BNK. Yang menjadi persoalan, para penegak hukum seperti Polisi maupun Badan Narkotika Kabupaten (BNK)
belum mendapatkan petunjuk teknis mengenai hal itu.

Saat berkunjung ke Lapas Kelas II B Nunukan, ada sejumlah napi yang mengeluhkan pemberlakuan aturan yang justru menyulitkan para narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. Ada diantaranya yang hampir menjalani seluruh masa tahanannya karena batal mendapatkan pembebasan bersyarat.

DA merupakan salah seorang napi narkotika yang batal mendapatkan pembebasan bersyarat. DA dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. Seharusnya ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 23 April 2013.

Pada 13 Desember 2012 diterbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat DA. Setelah keluar PP 99/2012 dan dilakukan sosialisasi kepada seluruh Kadivpas, Kepala Lapas Kelas II B Nunukan menyurat ke Kanwil meminta petunjuk pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama DA.

Pada 18 April 2013, pembebeasan bersyarat DA dibatalkan DiBinapeltah Ditjenpas.

Melalui surat yang ditandatangani Plt Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Suratman disebutkan, persyaratan yang dilampirkan belum memenuhi ketentuan Pasal 43A PP Nomor 99/2012.

Dalam ketentuan itu disyaratkan tambahan diantaranya harus memenuhi surat pernyataan tertulis dari instansi penegak hukum yang menyatakan kesediaan untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan (justice collaboratior).

Karena belum memenuhi ketentuan itu, maka Kepala Lapas Kelas II B Nunukan diminta tidak melaksanakan SK pembebasan bersyarat DA. Kepala Lapas Kelas II B Nunukan juga diminta mengirimkan kembali SK PB dan buku perlopnya yang ditujukan kepada Direktur Bina Narapidana Cq Kepala Subdit Integrasi dan TPP.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved