Jutaan warga pemegang e-KTP mungkin tak terlalu peduli pada sisi canggih kartu mereka yang baru itu sampai ada pemberitaan di media massa bahwa e-KTP menurut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, 11 April 2013, tidak boleh difotokopi.


Warga pun lantas bertanya-tanya, apa beda e-KTP dengan KTP sebelumnya dan kartu-kartu yang lain dan apa isi dari e-KTP itu sehingga akan rusak jika difotokopi.


Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar menampik jika e-KTP akan rusak jika difotokopi karena e-KTP dirancang mampu bertahan terhadap temperatur dari mulai minus 25 hingga 70 derajat Celsius.

"Kalau terpapar panas secara berlebihan memang bisa rusak. Tapi, kalau sinar mesin fotokopi itu sebetulnya tidak berlebihan, jadi berkali-kali difotokopi juga tak apa-apa," kata Marzan.


SE tersebut, ujarnya, lebih ditujukan kepada institusi pemerintah yang berkepentingan dengan e-KTP agar mulai menyiapkan "card reader" atau alat pembaca e-KTP.


E-KTP memang tak perlu lagi difotokopi karena sama saja artinya dengan menisbikan fungsi unggul dari sebuah kartu elektronik pintar yang dirancang mampu menjelaskan identitas setiap pemegang kartu.


Kartu Pintar

Kepala Bidang Sistem Elektronika Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Mohammad Mustafa Sarinanto mengatakan, berbeda dengan berbagai jenis kartu yang beredar di masyarakat, e-KTP memiliki chip.


"Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar," katanya.


Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya.


Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan  digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci (key management system).


Chip dalam e-KTP ini, urainya, bersifat nirkontak (contactless) yang cara berkomunikasinya menggunakan frekuensi gelombang radio, dan antarmuka (interface) chipnya telah memenuhi standar ISO 14443 A dan 14443 B.


Chip e-KTP ini juga tak tampak dari luar seperti halnya kartu kredit atau simcard telepon yang chipnya menonjol. Chip e-KTP berada di tengah tujuh lapis blangko berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60x53,98 mm setebal 0,76-1 mm.


Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji di Sentra Teknologi Polimer BPPT.


Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas, ujar Mustafa.


Pemanfaatan chip, jelasnya, juga didukung teknologi biometrik yang mampu mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk melalui tiga jenis data biometrik yakni foto wajah, 10 sidik jari, dan dua iris mata.