Dahlan Iskan: Gaji Outsourcing 10 Persen di Atas UMP
Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji naker outsourcing minimal 10 persen di atas UMP.
"Pegawai outsourcing di
masing-masing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Ini menjadi salah satu
solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN," kata Dahlan, di
sela acara "Pertemuan Akbar BUMN 2013" di Kantor Pusat Pertamina,
Jakarta, Minggu.
Acara yang dihadiri direksi dan komisaris dari 143 BUMN itu, salah
satu membahas soal penanganan tenaga alih daya di perusahaan milik
negara.
Menurut Dahlan, setidaknya terdapat empat alasan dalam memperbaiki
sistem alih daya BUMN, yaitu perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut
harus memiliki sistem penggajian di atas UMP.
Perusahaan alih daya tersebut harus memiliki sistem rekrutmen
jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.
"Jika ada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN," ujar Dahlan.
Soal penggajian, Dahlan meminta agar para pekerja alih daya tersebut minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP.
"Minimal 10 persen di atas UMP, boleh lebih. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing, ya sebaiknya direksinya mundur saja," tegas Dahlan.