Rabu, 10 Juni 2026

Harus Ada Tempat Khusus Pencucian Mobil Tinja di Samarinda

DKP Samarinda harus membuang limbah tinja dari mobil penyedot tinja ke tempat yang sudah ditentukan.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id -  Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Samarinda harus membuang limbah tinja dari  mobil penyedot  tinja ke tempat yang sudah ditentukan yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan bukan ke anak  sungai yang bermuara ke Sungai Mahakam.


Demikian salah satu hasil hearing antara Komisi III DPRD Samarinda dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Samarinda beberapa saat lalu. Hearing ini hadiri anggota Komisi III yakni Mursyid Abdul Rasyid, Arifin Idris, Sugiono, Suratna dan Wahyudin.


Berdasarkan pengakuan, DKP Samarinda sudah menegur petugas yang melakukan pembuangan limbah tinja ke sungai. DKP sendiri kepada Komisi III dalam hearing mengatakan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada petugas yang dimaksud.


"Berdasarkan pengakuan memang tidak membuang limbah ke sungai tapi hanya mencuci. Jadi kotoran itu memang dibuang di TPA Bukit Pinang, kalau dibuang kan masih ada sisa yang melekat. Meskipun itu mencuci tetap saja masih memberikan pencemaran bagi warga sekitarnya dan itu tidak etis secara prosedur," kata Mursyid Abdul Rasyid, sekretaris Komisi III DPRD Samarinda.


Oleh karena itu menurut Mursyid, Komisi III DPRD Samarinda, berdasarkan kenyataan tadi maka DKP harus menyiapkan tempat alternatif untuk pencucian mobil penyedot tinja.


"Kita minta ada lahan yang dikhususkan oleh DKP untuk tangki tangki mereka. Tidak berada atau mengalir  permukiman yang padat penduduk yang bisa mencemari udara, lingkungan termasuk air yang menjadi sumber MCK (mandi, cuci, kakus) dan lainnya," katanya.


Untuk menentukan apakah pembuangan tinja ke sungai dapat mencemari air yang terendam atau mengalir menurutnya sudah pada daerah kerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda. Namun yang perlu digaris bawahi saat ini, pencucian yang dilakukan sudah melanggar aturan.


Terkait permasalahan pembuangan tinja ke sungai, Suratna, anggota Komisi III lainnya mengatakan, terhadap temuan tersebut, pihak DKP harus meminta maaf kepada penduduk yang telah dirugikan.


"Itu harus dibersihkan lagilah dan DKP harus meminta maaf kepada. BLH kan sudah test airnya dan memang benar," kata Suratna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved