Selasa, 9 Juni 2026

Zona THM Jadi Perdebatan di Pansus RTRW

Ditahap-tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Sumarsono
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Ditahap-tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, terjadi perdebatan alot terkait penentuan zona Tempat Hiburan Malam (THM).

Demikian dikatakan Mursyid Abdul Rasyid, sekretaris panitia khusus (pansus) Raperda RTRW Kota Samarinda terkait hasil rapat internal pansus, Senin (20/5/2013). Rapat internal pansus ini adalah kelanjutan setelah mendengarkan seluruh masukan dari para akademisi seperti Prof Sarosa dan Niel Makinuddin beberapa saat lalu.

"Di tahap terakhir, masih ada hal yang berkembang di internal pansus RTRW, masalah zona THM. Sempat terjadi perdebatan dengan aturan yang ada dengan kondisi pertumbuhan penduduk kota Samarinda," kata Mursyid.

Hasilnya, ada 2 lokasi di Samarinda yang  diusulkan menjadi zona THM yakni Samarinda Utara dan Palaran. Masukan - masukan tadi menurutnya akan dikordinasikan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Samarinda.

"Ini kan masih umum, RTRW itu mengatur hal yang sifatnya umum tapi tepat. Nanti kita minta kalau di utara di kelurahan mana, kalau di Palaran di kelurahan mana. Ini kita yang perlu kita kordinasi dengan Bappeda," katanya.

Internal pansus dikatakannya juga membahas terkait langkah antisipasi parkir liar di Samarinda. Nantinya, akan ada zona - zona parkir di tiap kelurahan maupun kecamatan yang ada di kota Samarinda.

"Tadi ada beberapa usulan kecamatan, kelurahan yang diusulkan oleh pansus dan akan dilihat kesesuaiannya dengan aset kota Samarinda. Supaya nanti, masalah kontainer yang parkir di badan jalan tidak ada lagi," katanya.

Hal lainnya, untuk menentukan daerah resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pansus mempertanyakan kevalidan angka yang disampaikan Bappeda. Bukan hanya jumlah dalam angka, tetapi masih ada tau tidaknya angka yang dimaksud tersebut.

"Daerah resapan air ini, angka yang disampaikan oleh Bappeda ini kita masih pertanyakan. Lahan ini tersedia atau tidak. Daerah resapan termasuk RTH-nya.  Daerah resapan itu kita minta, ketika nanti sudah ditentukan dimana zonanya, kelurahan mana dan kecamatan mana maka akan ada aturan yang kita ikat disana tidak ada bangunan diatasnya," katanya.

Pembahasan yang  sedemikian alot menurutnya juga terjadi dalam pembahasan penggunaan eks pergudangan yang ada di Sungai Kunjang.  Termasuk pembangunan gedung pergudangan baru yang akan dibangun di Palaran.

"Itu dimana kelurahannya, supaya akses ketika datang dan membongkar tidak terlalu jauh. Tidak membuat kemacetan baru di Samarinda," katanya,

Beberapa item tadi menurutnya, pada Kamis (23/5/2013) akan kordinasikan dengan Bappeda dan hasilnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPRD Samarinda untuk ditentukan tanggal paripurna pengesahan.

"Itu beberapa opsi yang kita minta berkordinasi dengan Bappeda di hari Kamis. Setelah itu, draft akan kita kirimkan ke baleg  untuk diparipurnakan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved