Selasa, 9 Juni 2026

Pungli Masih Warnai Pelayanan Publik Di Samarinda

Sembilan lembaga pelayanan publik di Kota Samarinda mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Sembilan lembaga pelayanan publik di Kota Samarinda mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Adapun instansi tersebut yakni RS AW Syahranie, Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi Kelas I, Kantor Urusan Agama (KUA) Samarinda Ulu, Kantor SAMSAT, Pelayanan SIM Polresta Samarinda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda, Lapas Kelas II A Samarinda.

Menurut Pranowo Dahlan, Ombudsman RI Bidang Pengawasan, dari hasil supervisi yang sudah dilakukan sejak awal bulan Mei 2013, pungutan liar (pungli) masih terjadi di beberapa instansi.
"Secara keseluruhan dari supervisi di 9 instansi sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa prilaku oknum - oknum di lingkungan instansi ini yang perlu perbaikan. Terutama pungli, seperti di Kepolisian, Lapas, BPN, kantor agama," kata Pranowo ketika ditemui usai seminar paparan hasil supervisi layanan publik di Kota Samarinda yang diadakan di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (23/5/2013).

Dari hasil supervisi dituliskan, selain temuan pungli, juga ada temuan temuan terkait sarana dan prasarana yang kurang memadai seperti di RS AW Syahranie yang masih banyak sampah menumpuk di bak sampah yang belum terbuang sehingga mengganggu pemandangan. Dokter yang bertugas di Poli juga datang di atas jam 10.00, sehingga terjadi penumpukan pasien dan pasien merasa diperiksa secara formalitas. Dan terdapat larangan merokok, namun masih banyak masyarakat merokok di dalam rumah sakit. Bahkan, "petugas" pun merokok di area rumah sakit. Terkait rokok ini juga ditemukan di Disdukcapil Samarinda. Selain adanya perbedaan waktu pengurusan akta kelahiran, masih ada petugas di bagian informasi yang melayani masyarakat sambil merokok.

Di Kantor Pertanahan Samarinda, masih ada diskriminasi pelayanan pembuatan sertifikat tanah (kalau tidak ada hubungan dengan orang dalam kurang mendapat respon). Di Kantor Imigrasi Tingkat I Samarinda, masih ada calo resmi yang mendapat prioritas dari petugas, dibedakan dengan pemohon yang mengikuti prosedur. Untuk pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas), tidak ada kepastian waktu.

Untuk KUA juga didapati, melaksanakan akad nikah yang hari itu juga selesai masih terdapat pungutan melebihi ketentuan (untuk saksi masing - masing Rp 50 ribu dan penghulu Rp 200 ribu), sedangkan kalau dilaksanakan di luar kantor melebihi jumlah tersebut.

Di Kantor Samsat Samarinda, ada pungutan formulir STNK dan plat nomor sebesar Rp 80 ribu yang tidak ada tanda terimanya. Pelayanan  SIM Polresta Samarinda juga masih ditemukan adanya calo yang menawarkan jasa untuk memperoleh SIM dengan cepat dan tanpa Ujian Praktek dengan biaya lebih besar. Di BP2TSP, ditemukan "bantuan" pembuatan gambar bangunan untuk memperoleh IMB. Untuk Lapas Kelas II A Samarinda juga masih ditemui adanya pungutan - pungutan. Dan Ombudsman juga menemui bahwa pemeriksaan kepada pengunjung di Lapas kurang ketat.

Atas semua  temuan Ombudsman, 9 instansi sudah membuat komitmen untuk melakukan perbaikan dan bila memang kedepannya masih ditemukan, maka sesuai komitmen, pejabat tersebut bersedia dikenai sanksi sesuai Undang - Undang yang berlaku.

"Apabila kedepan, kita cek masih melakukan mereka sanggup untuk di kenai sanksi sesuai Undang - Undang yang berlaku. Sudah ada komitmen bersama tadi. Juga sudah ada surat kita kirim kepada pimpinannya untuk mengontrol pelaksanaannya," kata Pranowo.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved