Setwan Samarinda Teken Perjanjian Dengan Kejari Samarinda
Perjanjian Kerjasama tersebut terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Samarinda di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Samarinda di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Hery Susanto mengatakan, Sekretariat DPRD Kota Samarinda merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Kota Samarinda yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Maka berkaitan dengan tugas tersebut lanjut Hery, Setwan bersama Kejari membuka lembaran baru, menjalin kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, untuk memperkuat kinerja, dan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehubungan dengan tugas Setwan dalam rangka mendukung tugas - tugas dan fungsi DPRD Samarinda.
"Adapun jangka waktu kerja sama ini terhitung sejak tanggal penandatanganan dan berakhir sampai Desember 2013, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak," kata Hery.
Hery memaparkan, perwujudan kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, hearing, dan melakukan kordinasi untuk penentuan langkah yang akan ditempuh dalam rangka menyelesaikan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, peran dan fungsi kejaksaan yang dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Ini hanya menyangkut perdata dan tata usaha negara. Jadi tidak menyangkut, mohon maaf jauhkan bala, benar kata Ketua ( Ketua DPRD Samarinda), kalau ada masalah hukum yang menyangkut anggota dewan, ini tidak berkaitan dengan itu. Itu tetap akan diproses oleh kejaksaan. Ini untuk penjelasan dan katakanlah seperti konsultasi hukum yang kita tidak tahu," kata Hery.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Arif mengatakan, kerjasama ini dilaksanakan atas inisiatif Kejari Samarinda. Alasannya menurut Arif, kejaksaan harus selalu memberikan pencerahan, penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat bahwa kejaksaan itu disamping tugas utamanya sebagai penuntut juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Artinya, dalam rangka memberikan suatu advise di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jadi, instansi pemerintah termasuk dalam hal ini Setwan itu sangat perlu. Perlu digaris bawahi, dalam pelaksanaan memberikan bantuan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini kan kejaksaan tanpa fee. Tidak seperti lowyer swasta," kata Arif.