Forum Kebijakan Publik Perlu Dibentuk di Kutim
Beberapa pekan terakhir, isu konfrontasi antara Bupati Kutai Timur, Isran Noor, dengan elemen pergerakan mahasiswa dan pemuda sempat menguat.
Terlebih setelah Isran melontarkan
pernyataan akan menindaklanjuti secara hukum maupun sanksi akademis pada
mahasiswa yang memojokkan dan mencemarkan nama baiknya di media
jejaring sosial.
Belajar dari hal tersebut, pengamat sosial
Kutim, Abu Faqih, menilai diperlukan langkah percepatan untuk membangun
komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan elemen civil society
(masyarakat madani) beserta berbagai turunannya, termasuk pemuda dan
mahasiswa.
"Saya menilai sebaiknya segera dibentuk forum
kebijakan publik di Kutim. Forum multistakeholder ini potensial menjadi
wadah uji publik terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah.
Sekaligus menjadi wahana evaluasi atas kebijakan yang sudah berjalan.
Jadi semacam wadah pre and post-policy evaluation," katanya.
Forum
tersebut idealnya terdiri dari berbagai elemen pemerintahan (eksekutif,
legislatif, dan aparat hukum) serta berbagai elemen publik (akademisi,
pers, pemuda, mahasiswa, tokoh masyarakat, juga perwakilan publik di
sekitar epicentrum atau terkena dampak langsung kebijakan publik).
"Kalau
untuk CSR bisa, mengapa tidak untuk kebijakan publik. Forum tersebut
idealnya memaksimalkan fungsi dibandingkan sekedar memoles eksistensi.
Tidak perlu anggaran khusus. Yang penting adalah pola pelibatan publik
dalam uji publik. Sehingga mereka tidak dirugikan atas kebijakan yang
diterbitkan," katanya.
Selama ini proses uji publik memang
berlangsung untuk proses penerbitan Amdal investasi pengelolaan SDA di
Kutim. Namun skalanya masih terbatas. Sedangkan untuk isu-isu publik
yang lebih luas, masih sangat jarang dilakukan uji publik dan evaluasi
terbuka yang melibatkan publik.
"Saya meyakini dengan adanya
forum itu, proses uji publik mungkin lebih alot, membutuhkan energi
ekstra, dan memakan waktu. Namun proses yang alot itu jauh lebih penting
daripada tidak melibatkan publik dalam mekanisme perencanaan dan
evaluasi," katanya.
Hal ini akan memberikan pendidikan
partisipatif sekaligus meningkatkan kontribusi publik dalam pembangunan.
"Proses uji publik tentunya juga berbeda dengan Musrenbang yang selama
ini sudah berjalan," katanya.
Dengan adanya proses uji publik,
maka rencana kebijakan tidak hanya beredar di lintasan eksekutif dan
legislatif semata. Namun juga diketahui secara terang benderang oleh
publik. "Hal ini juga bisa meminimalisir konfrontasi yang
kontraproduktif antara pemerintah dengan elemen publik," katanya.
Selain
itu diperlukan perumusan mekanisme evaluasi dampak kebijakan publik
(public policy impact assessment), sehingga kebijakan yang akan dan
telah diterbitkan, bisa benar-benar pro-rakyat, tepat sasaran, juga
benar secara aturan dan moral.
Sementara itu, Ketua Umum
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Rahman, menyatakan
mendukung penuh wacana pembentukan forum kebijakan publik di Kutim. Ia
menilai elemen pemuda dan mahasiswa sangat perlu dilibatkan dalam forum
itu.
"Forum kebijakan publik itu sangat penting dijajaki
pembentukannya. Harapannya warga bisa memahami dasar dari rencana
kebijakan. Warga juga bisa memberikan masukan, plus berkontribusi dalam
mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dinilai perlu diperbaiki,"
katanya. (kholish chered)