Rabu, 10 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Pembangunan Infrastruktur Jalan (2)

Banyak Pejabat Jarang di Tempat

Apakah pejabat terkait jarang di tempat (lebih banyak keluar kota/dinas luar) sehingga dokumen tender jadi terlambat?

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
Oleh:  Dr Aji Sofyan Effendi SE MSi
Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan & Keuangan Daerah Unmul


SKEMA PEMBIAYAAN DAN GARANSI KONTRAKTOR JALAN.
Seluruh pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan jalan sepenuhnya dialokasikan dalam APBD kota Samarinda. Tentunya dinas dan bagian terkait pembangunan dan pemeliharaan jalan di Samarinda tahu persis 100 persen mana saja jalan yang harus diperbaiki dan diprediksi dalam beberapa bulan mendatang pasti hancur dan membutuhkan perbaikan sebagai akibat banjir atau hal hal lain. Untuk itulah pagu dana pemeliharaan jalan dalam APBD kota samarinda wajib dialokasikan setiap tahun. Dan memang dialokasikan.


Kalau memang demikian adanya, maka persoalan pemeliharaan jalan mestinya bukan lagi terkendala pada persoalan duit. Tapi kenapa kerusakan jalan selalu menjadi masalah? Ini berarti ada yang tidak beres.


Setidaknya ada beberapa catatan penulis dalam hubungannya dengan persoalan pembiayaan pemeliharaan jalan ini: Pertama, keterlambatan tender untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan. Kalau diasumsikan ketok palu persetujuan anggaran adalah Desember, maka semestinya pada bulan Januari atau  Februari, pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan sudah running. Untuk kasus di atas, ternyata sampai Mei tidak ada tanda tanda perbaikan jalan tersebut.  Pertanyaannya mengapa terlambat? Apakah pejabat terkait jarang di tempat (lebih banyak keluar kota/dinas luar) sehingga dokumen tender jadi terlambat?


Kedua, kalau memang biaya perbaikan tidak jadi masalah maka ketidakberesan itu terletak pada lemahnya kinerja SKPD terkait dalam melaksanakan tupoksinya dalam keseharian. Artinya ada kelemahan dalam kualitas dan kuantitas SDM dinas yang bersangkutan serta mekanisme monitoring pengawasan jalan. Walikota berhak melakukan evaluasi penuh terhadap persoalan ini. Lurah dan Camat tidak bisa dijadikan bemper kesalahan terhadap persoalan hancurnya jalan di Samarinda.


Kepala SKPD perlu tegas dalam meminta garansi kepada kontraktor jalan. Kontraktor perlu menandatangani persetujuan untuk tidak lepas tangan dan lepas tanggungjawab dalam tenggat waktu tertentu seperti 6 bulan pasca pembuatan/perbaikan. Jika dalam tenggat itu ada jalan yang rusak lagi maka kontraktor jalan wajib memperbaiki. Jika tidak maka harus berhadapan dengan persoalan hukum. Nah, ketegasan seperti ini harus dilakukan Dinas Bina Marga dan Pengairan serta Dinas Cipta Karya dan Tata Kota.  Skema ini juga akan meringankan tugas pengawasan oleh dinas.

SATKER PENGAWASAN JALAN
Di tingkat provinsi atau jalan jalan yang menjadi tanggungjawab Pemprov, Gubernur Kaltim sudah mencanangkan perlunya Satuan Kerja Pengawas Jalan Propinsi (Satker PJP). Wacana ini patut diadopsi di tingkat kota Samarinda. Kedua dinas perlu membentuk Satuan Kerja Pengawas Jalan Kota Samarinda ( Satker PJK). Tugasnya sebagai "Satpam" yang berani menindak kendaraan roda 4 atau lebih dan kendaraan berat lainnya agar mentaati peraturan penggunaan jalan kota yang tidak boleh dilewati beserta aturan muatan kendaraan tersebut.


Kita sering menyaksikan begitu banyak truk yang memuat bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu dan lainnya yang berceceran di jalan jalan kota samarinda. Jalan menjadi kotor dan tidak nyaman dilalui dan dipandang. Yang lebih parah lagi adalah adanya muatan kendaraan roda 4 atau lebih yang over kapasitas hingga mengakibatkan beban jalan menjadi gampang hancur.


Satker pengawas jalan kota Samarinda yang terdiri unsur-unsur dan bagian di dinas terkait tentu harus sering melakukan pengawasan dan kontrol setiap hari terhadap seluruh jalan di kota Samarinda yang menjadi tanggungjawabnya. Dengan begitu bisa dideteksi dini mana jalan jalan yang perlu diperbaiki dalam waktu 24 jam kedepan. Tidak perlu menunggu masyarakat menanam pisang lebih dulu. Jangan menunggu masyarakat menutup jalan dulu baru diperbaiki.


Itulah mengapa kepala dinas SKPD dituntut memiliki kreativitas dan responsibilitas yang sangat sensitif terhadap seluruh persoalan jalan di kota Samarinda. Kalau tidak peka dan sensitif, wah repot dong. Pasti masyarakat akan menyalahkan dan memaki maki Walikota. Lihat saja aneka tulisan tangan yang digantung di pohon pisang pasti semuanya menyalahkan Walikota. Tidak ada yang menyalahkan kepala dinas.


Oleh sebab itu jika kedepan masih ada trend penanaman pohon pisang di jalan jalan kota Samarinda, maka Walikota harus berani mengambil sikap tegas terhadap SKPD. Ingat jangan main-main dengan nyawa manusia pengguna jalan.(*/selesai)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved