KPU Paser Larang Pemasangan Beleho Caleg
Caleg peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Paser dilarang memasang alat peraga atau baleho
TANA PASER, tribunkaltim.co.id - Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2013 dan Surat Edaran (SE) 664/KPU/IX/2013, calon legislatif (caleg) yang diusung partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Paser, tidak boleh memasang alat peraga atau baleho yang menampilkan figur sang caleg.
Namun caleg boleh memasang baleho di tempat pribadi seperti di halaman rumah. Sedangkan baleho-baleho yang sudah banyak terpasang sebelum terbit aturan itu, KPU Paser akan berkoordinasi dengan Pemkab Paser, tentang di zona mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.
"Tempat-tempat yang boleh dipasangi alat peraga kampanye itu nanti diinventarisir KPU, PPK, PPS agar di-SK-an Pemkab, kemudian ditetapkan oleh KPU," kata Divisi Teknis dan Hukum KPU Bambang Trisukimo, Selasa (8/10/2013).
PPK menginventarisir zona pemasangan alat peraga di lingkungan kecamatan, PPS di lingkungan desa/kelurahan. "Sebelum diketahui zona yang diperbolehkan, baleho-baleho caleg yang sudah ada nantinya akan digeser. Karena yang boleh di pasangi baleho figur caleg adalah tempat pribadi, sekretariat parpol, posko," sambungnya.
Sesuai PKPU 15/2013, lanjut Bambang, 1 baliho untuk 1 kelurahan/desa. Konten baliho memuat informasi nomor dan lambang parpol, visi misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg. Atau dengan memasang 1 spanduk untuk 1 kelurahan/desa, dimana spanduk membuat semua figur caleg parpol dan nomor urutnya.
"Ukuran spanduk telah ditetapkan, yakni 1,5 x 7 meter. 1 parpol 1 spanduk di 1 kelurahan/desa. Karena hanya 1 alat peraga untuk 1 kelurahan/desa, maka harus memilih salah satunya, apakah memasang baleho atau spanduk. Nah, kita berharap zona-zona yang boleh itu bisa segera ditetapkan, sehingga pasangan alat peraga kampanye bisa tertib," tambahnya. (*)