Laporkan Kevin Aprilio ke Polisi, Sriyatin Diperiksa Kamis

Penyidik Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sriyatin, warga Sragen, Jateng, pelapor yang memerkarakan artis Kevin Aprilio

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sriyatin, warga Sragen, Jateng, pelapor yang memerkarakan artis Kevin Aprilio ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggelapkan uang hingga Rp 1.130.000.000.

"Surat panggilan sudah dilayangkan, dan diharapkan minggu ini, Kamis bisa datang ke Jakarta menemui penyidik untuk diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (19/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan tak hanya memeriksa Sriyatin, nantinya kepolisian juga akan memeriksa anak dari Sriyatin bernama Helen Yosita, serta saksi-saksi lainnya yang juga diajukan oleh Sriyatin.

"Usai memeriksa pelapor, penyidik akan periksa anaknya, saksi-saksi, dan terakhir baru terlapor (Kevin) yang diperiksa," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, artis Kevin Aprilio dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.

"Memang Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang atas nama Sriyatin, warga Sragen, Jateng. Saat ini laporannya masih diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013).

Dijelaskan Rikwanto, saat itu pelapor membawa putrinya bernama Helen Yosita kepada Kevin dengan maksud dibimbing untuk dibuatkan album. Dalam proses pembuatan almum, pelapor menyiapkan uang Rp 2,5 miliar.

"Proses berjalan, jadi 1 album dan akan ada rencana berikutnya. Lalu kontrak berhenti dan ada ketidak cocokan perhitungan antara pelapor dengan Kevin. Menurut pelapor, ada sisa uang Rp 1.130.000.000 yang harus dikembalikan oleh Kevin," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan sebelum melapor ke pihak kepolisian, pihak pelapor juga sudah melayangkan somasi pada Kevin. Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah Kevin bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved