Bendungan Marang Kayu Masih Sisakan Persoalan Lahan

Pembangunan Bendungan Marang Kayu, di Kabupaten Kutai Kartanegara masih menyisakan persoalan dari sisi pembebasan lahan.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Sumarsono

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pembangunan Bendungan Marang Kayu, di Kabupaten Kutai Kartanegara masih menyisakan persoalan dari sisi pembebasan lahan. Warga Desa Sebuntal, Marang Kayu masih menuntut ganti rugi lahan pertanian mereka yang terkena pembangunan irigasi, bendungan tersebut.

Muchran S, tokoh masyarakat Desa Sebuntal mengungkapkan lahan pertanian yang belum diganti rugi Pemkab Kukar mencapai 58 hektare, yang dimiliki 29 Kepala Keluarga (KK). "Sejak 2007 kami tidak lagi bisa bercocok tanam karena lahannya dipakai membangun irigasi," keluh Muchran, Rabu (13/8/2014).

Menurut Muchran, warga meminta ganti rugi hanya sebesar Rp17 ribu per meter persegi, atau Rp170 juta per hektare. Harga lebih rendah jika dibandingkan ganti rugi lahan tahap pertama 2011 lalu yang mencapai Rp 18,5 ribu per meter persegi atau Rp 185 juta per hektare.

Sedangkan total lahan yang harus dibebaskan Pemkab Kukar Bendungan Marang kayu sendiri seluas 350 hektare termasuk untuk irigasi sekunder. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah terbayar pada 2011 dengan harga Rp185 juta per hektare.

"Sedangkan sisanya yang 58 ha tersebut hingga kini belum dibayar, padahal sudah beberapa kali tim dari Kabupaten Kukar yang datang ke Marang Kayu untuk melakukan dialog dan menentukan harga, tetapi realisasi pembayaran tidak pernah ada," papar Muchran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved