Buat KTP Palsu di Kukar Hanya Rp 75.000
Pengungkapan kasus pemalsuan KTP dan SIM ini berawal dari Syahrudin, seorang warga yang ingin mengurus SIM ke Satlantas Polres Kukar.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kukar membekuk sindikat pemalsu KTP dan SIM, Kamis (11/12). Lima orang tersangka harus mendekam di jeruji tahanan Polres, yakni HI, NH, MA, HO dan AN.
Empat tersangka berperan sebagai pembuat KTP palsu, sedangkan AN khusus SIM palsu. Tersangka memasang tarif untuk pembuatan KTP Rp 75 ribu, sedangkan SIM B2 umum Rp 2,5 juta. Tersangka pemalsu KTP menggunakan printer, mesin laminating dan kertas foto dalam menjalankan aksinya.
Dalam siaran persnya, Kamis (11/12), Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan KTP dan SIM ini berawal Syahrudin, seorang warga yang ingin mengurus SIM ke Satlantas Polres Kukar. Petugas melihat KTP yang dipakai Syahrudin terbilang ganjil. Petugas meminta dia untuk kembali lagi pada keesokan harinya.
Petugas Satlantas bekerja sama dengan Satreskrim mengecek keabsahan KTP Syahrudin di Kecamatan. "Camat mengatakan KTP tersebut tidak terdaftar atas nama Syahrudin, melainkan nama orang lain," ucap Mukti. Polisi mengembangkan ke lapangan. Hingga kemudian, aparat menemukan HI, NH, MA dan HO di Pal 5 Tenggarong. Keempatnya langsung diamankan. Dari tangan HO, petugas juga mendapatkan SIM B2 palsu. AN sebagai spesialis pembuat SIM palsu pun dibekuk.
Mukti mengimbau warga agar tidak mudah terbujuk untuk membuat KTP dan SIM palsu tanpa prosedur yang berlaku. Karena orang yang mengajukan pembuatan KTP dan SIM palsu juga bisa dijadikan tersangka. Sementara itu, 5 tersangka akan dijerat hukuman penjara 6 tahun sesuai pasal 263 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 buah SIM B2 umum palsu, 2 buah KTP palsu, satu unit komputer serta printer, satu unit mesin laminating dan kertas foto. (*)