Pilkada Serentak
Pemasangan Algaka Calon Bisa Ditangani KPU
Algaka yang dimaksud khusus mencakup baliho, spanduk dan umbul-umbul.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Jika tak ada aral melintang, masa konsultasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umm (PKPU) oleh KPU-RI kepada DPR-RI dan pemerintah pusat dapat tuntas dalam waktu dekat. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.
Satu yang menarik perhatian adalah masa kampanye pilkada yang diprediksikan jatuh pada September-Oktober mendatang. Menurut Ketua KPU Kalimantan Utara, Suryaanata Al Islami, bahwasanya segala bentuk alat peraga kampanye (algaka) sepenuhnya akan dibiayai oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rancangan PKPU tersebut mewajibkan setiap pasangan calon kepala daerah menyediakan desain algaka yang diinginkan dengan perincian ukuran dan jumlah yang telah ditentukan PKPU. Algaka yang dimaksud khusus mencakup baliho, spanduk dan umbul-umbul. (BACA: Baliho dan Jargon Kandidat Cagub Kaltara Mulai Ramai)
“Yang jelas di setiap desa, kelurahan, dan kecamatan telah diatur berapa algaka termasuk ukurannya untuk setiap calon pasangan calon. Tugas membuat desainnya adalah tugas dari tim masing-masing (pasangan calon). Jika desain sudah selesai, maka sudah harus diserahkan kepada KPU sebagai pihak yang mencetak, mengadakan, termasuk memasang,” bebernya.
Jika rancangan PKPU disahkan tanpa melalui proses revisi, dapat dipastikan pasangan calon hanya dapat memasang algaka di setiap desa/kelurahan sebanyak tiga buah. Adapun syarat desain algaka yakni gambar pasangan calon beserta visi misi dan seruan kepada masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilih.
“Setiap desa ada tiga baliho. Tetapi pada dasarnya kami di daerah tetap menunggu final dari PKPU itu bagaimana dan seperti apa. Kami KPU di daerah tentu akan melaksanakan itu. Adapun anggaran untuk algaka ini saya lupa rinciannya, yang jelas kami anggarkan besar juga, hampir sampai Rp 1 miliar,” jelasnya. (BACA: Jaang Mengaku Tidak Keluarkan Duit Pasang Baliho)
Selain algaka, KPU Kaltara khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur juga menyiapkan anggaran pelaksanaan debat publik sebagai satu kesatuan dalam masa pelaksaan kampanye.
Oleh KPU, debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara hanya akan diselenggarakan satu kali, dengan alasan pertimbangan kesediaan anggaran.
“Debat publik dalam PKPU maksimal tiga kali. Kalau kami lakukan itu, tentu mempertimbangkan anggaran. Kami satu kali saja tidak masalah, tetapi yang jelas debat publik itu bekerja sama dengan lembaga penyiaran publik yang berbadan hukum,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tanjung-selor_algaka-calon.jpg)