Merokok di Ruang Sidang, Anang Kena Sanksi Majelis Kehormatan
Anang sendiri telah menjalani pemeriksaan dari MKD pada siang ini. Namun, suami dari Ashanty itu enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Kehormatan DPR (MKD) mengeluarkan sanksi teguran untuk anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Anang Hermansyah, atas pelanggaran kode etik merokok di ruang sidang.
"Sanksinya kami akan mengeluarkan teguran ringan untuknya. Dan meminta Anang agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau mengulangi, MKD akan mengambil sikap yang lebih tegas," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Anang sendiri telah menjalani pemeriksaan dari MKD pada siang ini. Namun, suami dari Ashanty itu enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaannya.
Namun, sebelumnya ia sempat menyampaikan permintaan maaf atas perilakunya itu. Ia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi. Dan pihak F-PAN sendiri telah memberikan teguran kepada anggota Dewan dari kalangan artis tersebut.
Menurut Junimart, pihaknya akan menyerahkan hasil sidang putusan MKD perihal sanksi untuk Anang ini kepada pimpinan DPR. Nantinya, sanksi tersebut akan dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR pada pekan ini.
Ia menegaskan, pembacaan sanksi teguran untuk Anang di ruang terbuka Sidang Paripurna tersebut merupakan bagian upaya MKD untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota DPR lainnya tentang penghormatan terhadap forum DPR.
"Apalagi berita Anang merokok itu ramai di media massa. Jadi, kami ingin mengelaminir perilaku tersebut. Kalau anggota DPR tidak memberi contoh yang baik, bagaimana dengan anggota DPR lainnya dan rakyatnya?" tukas politisi PDI Perjuangan tersebut. (*)