Selasa, 28 April 2026

Pilkada Samarinda

KPU Anggap Algaka Kini Beredar Melanggar Aturan

Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 7, disebutkan seluruh Algaka peserta Pilkada dibuat dan dipasang oleh KPU.

Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Panwaslu Kota Samarinda dan Satpol PP Samarinda, mencopot alat peraga kampanye bergambar Syaharie Jaang, yang terpasang di depan kantor Dishub Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Jumat (11/9). Ketua Panwaslu Kota Samarinda, ikut turun mengawasi proses penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul di 10 kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan sampai sekarang Algaka pasangan calon yang telah terpasang di beberapa tempat masuk dalam kategori pelanggaran.

Diluar Posko tim pemenangan, Algaka baik dalam bentuk baliho maupun spanduk masih dilarang oleh KPU.

Pasalnya sampai sekarang KPU belum pernah membuat ataupun memasang Algaka untuk ketiga pasang peserta Pilkada baik dalam bentuk baliho ataupun spanduk. (baca juga: Tertibkan Algaka, Panwas Harus Gandeng Satpol PP )

Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 7, disebutkan seluruh Algaka peserta Pilkada dibuat dan dipasang oleh KPU.

"Jadi Algaka yang sampai saat ini masih terpasang di beberapa tempat bukan dari KPU dan itu tidak boleh," katanya, Jumat (11/9/2015).

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved