Pilkada Samarinda
KPU Anggap Algaka Kini Beredar Melanggar Aturan
Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 7, disebutkan seluruh Algaka peserta Pilkada dibuat dan dipasang oleh KPU.
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan sampai sekarang Algaka pasangan calon yang telah terpasang di beberapa tempat masuk dalam kategori pelanggaran.
Diluar Posko tim pemenangan, Algaka baik dalam bentuk baliho maupun spanduk masih dilarang oleh KPU.
Pasalnya sampai sekarang KPU belum pernah membuat ataupun memasang Algaka untuk ketiga pasang peserta Pilkada baik dalam bentuk baliho ataupun spanduk. (baca juga: Tertibkan Algaka, Panwas Harus Gandeng Satpol PP )
Sementara berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) no 7, disebutkan seluruh Algaka peserta Pilkada dibuat dan dipasang oleh KPU.
"Jadi Algaka yang sampai saat ini masih terpasang di beberapa tempat bukan dari KPU dan itu tidak boleh," katanya, Jumat (11/9/2015).
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pilkada_algaka-di-samarinda-copot_20150911_145958.jpg)