Ada SMS "Sayang", Wajah Istri Disayat Silet dan Nyaris Dibakar Suami
Rasa curiga pelaku pun semakin menguat, lantaran dirinya kerap mendapati SMS mesra ke istrinya, yang dikirim oleh lebih dari dua pria.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Cemburu buta, ungkapan itu mungkin dapat menggambarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh sepasang suami istri ini.
Kejadian "cemburu buta" menyebabkan sang suami kalap mata, hingga menyilet wajah dan tangan istrinya.
Bahkan sang suami juga menyiramkan bensin ke istri dan dirinya, untuk membakar diri bersama.
Hal tersebut terungkap setelah jajaran Reskrim Polsekta Sungai Kunjang mendapati laporan tentang adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga, dengan korban sang istri atas nama Fitriani (27) dan tersangka, suami korban atas nama Sunaryo (32).
Sunaryo tega menyakiti istri yang telah ia nikahi sejak tahun 2008 dan telah dikarunia oleh seorang anak, lantaran dirinya mencurigai jika istrinya telah menyelingkuhi dirinya.
Rasa curiga pelaku pun semakin menguat, lantaran dirinya kerap mendapati SMS mesra ke istrinya, yang dikirim oleh lebih dari dua pria.
Seperti menanyakan "sudah makan apa belum". Ada juga yang mengirim SMS kata "sayang", dan kalimat mesra lainnya.
"Sudah 3 bulan ini saya curiga kalau istri saya selingkuh. Gelagatnya juga mencurigakan," tutur Sunaryo di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jumat (20/11/2015).
Geram dengan tingkah laku istrinya, pada Kamis (12/11/2015) silam, dirinya pun tega menyakiti istrinya. Ia melukai wajah istrinya menggunakan silet. Walhasil, sebanyak 4 sayatan di wajah dan 1 sayatan di bagian tangan pun melintang.
Tak berhenti sampai di situ, namun Sunaryo juga hendak membakar istrinya dan beserta dirinya.
"Saya memang sudah siapkan bensin setengah liter, dan saya juga sudah siramkan ke istri dan juga saya, untuk saya bakar bersama-sama dengan saya juga, tapi dihalang-halangi oleh mertua saya. Karena kejadian itu memang di rumah mertua saya," tuturnya.
Sehari setelah menyakiti istrinya, pelaku pun kabur dari rumah dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsekta Sungai Kunjang, pada Jumat (20/11/2015), sekitar pukul 11.00 Wita.
Atas perbuatannya, Sunaryo dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim