Pilkada Serentak

Petugas Harus Berani Larang Warga Bawa Perekam Gambar

Aturan pelarangan membawa alat perekam itu berlaku di semua tempat.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Sejumah anggota PPS dari Kelurahan Tanjung Selor Hulu mendaftar sebagai peserta kegiatan bimbingan teknis pemungutan suara di serba guna SMA Negeri 1 Tanjung Selor, pada Minggu (29/11/2015). Mereka ini akan dilibatkan dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember nanti. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak ratusan orang mengikuti kegiatan bimbingan teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tanjung Selor, di Gedung Serba Guna SMA Negeri 1 Tanjung Selor, Minggu (29/11/2015).

Materi yang disampaikan di acara tersebut, satu di antaranya mengenai larangan membawa alat perekam gambar bagi pemilik hak suara saat berada di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akmaluddin, Ketua PPK Kecamatan Tanjung Selor, kepada Tribun menjelaskan, ada 261 orang dari seluruh Kecamatan Tanjung Selor mengikuti edukasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Satu di antara bahasan yang mengemuka terkait larangan membawa alat perekam gambar bagi para pemilih.

“Saya sudah sosialisasikan kepada petugas yang di TPS untuk tidak membolehkan para pemilih membawa alat perekam gambar. Sebelum ke bilik suara, ada prosedur pemeriksaan,” ujarnya.

Alat perekam yang dimaksud ialah seperti perangkat foto digital, video handycam, atau telepon seluler yang memiliki kamera foto dan video.

Kata Akmal, pelarangan membawa alat perekam gambar sudah diatur secara legal formal, bukan karena berdasarkan keinginan dari dirinya sendiri.

Aturan pelarangan membawa alat perekam berlaku di semua tempat, tidak hanya di Kecamatan Tanjung Selor saja.

“Aturan dibuat untuk menghindari kecurangan politik uang. Kami ingin pilkada berlangsung bersih. Pemilih harus benar-benar memilih pemimpin yang ideal,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagi mereka yang berhalangan hadir dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, nantinya bisa belajar dengan mereka yang sudah ikut bimbingan teknis.

“Tak semua hardir di acara bimbingan teknis. Mereka yang tidak bisa hadir tetap masih bisa jadi KPPS. Nanti bisa belajar dengan yang hadir,” ujar pria kelahiran Tanjung Selor 28 Agustus 1978 ini.

Menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember nanti, KPU Kabupaten Bulungan melakukan kesiapan logistik dan sumber daya manusia.

“Dari Tanjung Selor yang akan bertugas sebagai KPPS sudah kami nilai siap. Yang datang ke acara bimbingan teknis sangat antusias,” kata Akmal.

Selain materi mengenai pelarangan membawa alat perekam gambar, juga ada materi mengenai rekapitulasi suara, cara pencoblosan suara bagi pemilih, dan penilaian sah atau tidaknya coblosan surat suara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved