Pencatutan Nama Presiden
Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto
MKD memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
tribunkaltim.co, JAKARTA -Setelah melakukan voting dan hasilnya lebih banyak anggota yang setuju agar kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.
Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015) petang.
BACA JUGA: Sudirman Akui Setya Novanto Catut Nama Jokowi, Sang Ketua Parlemen Langsung Membantah
Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, Rapat Senin (30/11/2015), anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sebagai pelapor, hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Ketua DPR Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said. (Tribunnews)
Rapat berlangsung alot hingga akhirnya diputuskan untuk voting. Voting dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.
Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti. Sebanyak 11 anggota MKD memilih opsi pertama, dan 6 lainnya memilih opsi kedua. Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi.
Opsi pertama, lansung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan verifikasi. Sebanyak 9 Anggota MKD memilih opsi pertama dan 8 anggota memilih opsi kedua.
BACA JUGA: Menurut Setya Novanto, Bos Freeport Pernah Tawarkan Saham
"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.
Agenda sidang langsung dibagikan ke para anggota. Rabu (2/12/2015) besok, MKD akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor.
Selanjutnya, Kamis (3/12/2015) keesokan harinya, MKD akan memanggil saksi utama yang ikut dalam pertemuan, yakni Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid.
BACA JUGA: Di Cuplikan Rekaman Ini: Freeport Jalan, Kita Happy, Kita Golf, Kita Beli Private Jet
Selain di ranah etika di MKD, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut.