Pencatutan Nama Presiden

Bos Freeport Letakkan Alat Perekam di Atas Meja, Tapi Tetap Dicecar MKD Sebagai Langkah Ilegal

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar sejumlah anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/12/2015). 

tribunkaltim.co, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dicecar sejumlah anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) soal tindakannya merekam percakapan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang dianggap ilegal..

Sebenarnya, sebagian anggota sudah mempermasalahkan legalitas rekaman ini sejak lama. Namu baru pada sidang hari ini mereka bisa langsung mengkonfirmasinya kepad Maroef.

BACA JUGA: 

Bertemu dengan Setya Novanto, Bos Freeport Gunakan Cara Intelijen

Sebut Nama Jokowi, JK, Prabowo, SBY, Luhut, Hatta: Inilah Rekaman Utuh 120 Menit Setya Novanto


 
(Tribunnews.com)- Ketua DPR Setya Novanto (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Anda tahu tidak merekam ini ilegal?" kata Anggota MKD dari PDI-P Marsiaman Saragih.

"Merekam sama dengan kita mencatat. Saya tidak menyembunyikan rekaman itu. Saya taruh di atas meja," jawab Maroef.

"Tapi tidak beritahu kan kalau anda merekam?" cecar Marsiaman lagi.  "Betul, tidak," jawab Maroef.

BACA JUGA: Menurut Setya Novanto, Bos Freeport Pernah Tawarkan Saham

Marsiaman pun menegaskan kembali, bahwa merekam diam-diam adalah pelanggaran Undang-undang. Namun, dia tidak menyebutkan UU apa yang dilanggar.

"Kalau merekam harus ditanya ke yang bersangkutan, atau harus seizin ketua pengadilan," kata Marsiaman.

Selain Marsiaman, Anggota MKD dari Demokrat Darizal Basir dan Guntur Sansono juga mencecar Maroef dengan pertanyaan serupa.

LIHAT JUGA: VIDEO – Lihat Bagaimana Perseteruan Fadly Zon Dan Ruhut Sitompul Terkait Setya Novanto

Guntur bahkan mengutip salah satu pasal 31 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam pasal itu disebutkan penyadapan salah satunya terkait dengan kegiatan merekam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved