Tidak Satupun Napi Koruptor Terima Remisi Natal dan Langsung Bebas Tahun Ini
"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat nama Anggoro Widjojo? Terpidana kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada 2009 itu tidak mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.
Anggoro pada tahun sebelumnya juga tidak mendapatkan remisi Natal karena belum memenuhi persyaratan. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Ditjen Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, kepada Tribunnews saat dihubungi, Jumat (25/12/2015).
"Karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012," jelas Akbar Hadi.
BACA JUGA: Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Pada Natal 2015, Akbar Hadi menjelaskan ada 8.623 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia mendapat remisi, 110 di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada narapidana korupsi penerima remisi pada Natal 2015 yang langsung mendapatkan kebebasan tahun ini.
"Info yang saya terima, tidak ada narapidana kasus Tipikor yang bebas karena mendapat remisi khusus Natal," tandas Akbar. (Valdy Arief)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
