Defisit Anggaran, Daerah Ini Tunda 35 Persen Belanja Langsung
Terhadap seluruh SKPD dilakukan pemberian tanda bintang (penundaan) BL sebesar 35 persen.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengambil kebijakan menunda Belanja Langsung (BL) di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebesar 35 persen dari total alokasi anggaran yang sudah ditetapkan di 2016.
Diketahui, Kaltim mengalami defisit keuangan 2016 sebesar Rp 1,8 triliun.
“Terhadap seluruh SKPD dilakukan pemberian tanda bintang (penundaan) BL sebesar 35 persen,” tulis Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Rusmadi, dalam SE tertanggal 5 Januari 2016.
Dalam SE tersebut, Rusmadi menjelaskan penundaan BL dilakukan pada kegiatan yang tidak menyentuh pelayanan publik, atau belanja yang tidak secara langsung mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Belanja yang pada perencanaan, yang pekerjaan fisiknya belum dapat dilakukan, pembangunan gedung baru, belanja tidak produktif (orientasi lapangan, pakaian seragam acara tertentu), kegiatan seremonial atau perlombaan yang tidak penting, pengadaan kendaraan, komputer, printer, meubeler, hibah, bantuan keuangan,” tulis Rusmadi, menjelaskan kriteria kegiatan yang terpaksa ditunda pendanaannya.
Namun, Rusmadi menjelaskan, defisit anggaran ini tidak akan mengganggu pengalokasian anggaran pada kegiatan Belanja Pegawai, Dana Bagi Hasil Pajak untuk Kabupaten/Kota, Hibah Bosnas, Bantuan Keuangan Partai Politik, BL Proyek Multiyears Contract (MYC), dan BL Dana Alokasi Khusus (DAK). (*)