Hampir Semua Perizinan Provinsi Berada di PTSP
Fathur menjelaskan, ada 12 item indikator di PTSP yang dinilai oleh Ombudsman RI, Perwakilan Kaltim.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Asisten I Setprov Kaltim, Aji S Fathurahman mengatakan nyaris semua perizinan di Pemprov Kaltim menjadi kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebut saja izin usaha pertambangan, perkebunan, perhubungan dan izin-izin lainnya sudah ditangani oleh PTSP.
“Sehingga, jika PTSP kita bagus, maka bisa dikatakan mayoritas pelayanan publik di Pemprov Kaltim sudah bagus,” katanya lagi.
Fathur menjelaskan, ada 12 item indikator di PTSP yang dinilai oleh Ombudsman RI, Perwakilan Kaltim.
(Baca juga: KAB Klaim Dapat Izin dari Presiden untuk Angkut Beragam Hasil Bumi Kalimantan)
“Saya lupa apa saja itemnya. Tapi yang jelas, dari 12 indikator itu ada yang Zona Kuning dan sebagian besar Zona Hijau. Secara keseluruhan, Ombudsman menetapkan kita masuk Zona Hijau,” ungkapnya.
Adanya penilaian Ombudsman ini, menurut Fathur, akan memermudah upaya perbaikan pelayanan publik di Pemprov Kaltim.
“Tentu kita jadi tahu mana saja yang harus disempurnakan. Misalnya saja apa pelayanan kita sudah tepat waktu? Sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur)? Apa prosedur perizinan sudah dipampang di pengumuman? Sudah punya ruang laktasi (menyusui)? Kira-kira seperti itulah indokatornya,” urai Fathur. (*)