Berita Video
VIDEO - Walau Tergugat Bawa Kompas, Juru Sita Tetap Eksekusi Lahan Sengketa
Pihak tergugat mengaku siap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Martinus Wikan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Lahan sengketa seluas 552 meter persegi di Jl Sengkawit RT 18 Kelurahan Tanjung Selor Ilir, akhirnya dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (15/3/2016).
Eksekusi lahan yang diatasnya sedang dibangun SPBU ke dua di Ibukota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI.
Informasi yang dihimpun di lokasi, pekerja yang ada tak berani menguruk lahan karena masih berproses hukum.
Suasana sempat memanas takkala dari pihak tergugat, Walmar Sagala mempersoalkan posisi lahan yang akan dieksekusi.
Pihak tergugat mengaku siap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Simak berita lainnya:
Video - 12 Jurus Jitu agar Anda Terhindar dari Kejahatan saat Transaksi di ATM
VIDEO – Pengundian Hadiah Bank Ini Dijaga Ketat
VIDEO - Aksi Heroik Warga Demi Menyelamatkan Balita Yang Jatuh Dari Lantai 5 Apartemen
Namun menurut Walmar, batas-batas sebelah Utara, Timur, Selatan dan Barat objek sengketa yang dieksekusi, diduga salah sasaran.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, dia membawa penunjuk arah/kompas sebagai pertimbangan bagi Juru Sita.
Juru Sita PN Tanjung Selor, Monang Siahaan mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan eksekusi sesuai perintah Kepala PN Tanjung Selor.
Terkait keberatan-keberatan dari tergugat, Monang Siahaan mempersilahkan melakukan upaya perlawanan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Sudah ada putusan PN dan PT (Pengadilan Tinggi). Mereka keberatan masalah mata angin, yang katanya tidak sesuai. Kita sebagai pelaksana tugas, hanya menjalankan perintah," katanya.