Berita Video
VIDEO - Walhi Sarankan Pansus Audit Perizinan Tambang dan Perkebunan
jika Pansus RHLK tidak melakukan audit atau review perizinan, maka dipastikan setiap tahun akan bertambah lahan kritis di Kaltim.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO SAMARINDA - Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, menyarankan kepada Panitia Khusus Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHLK) untuk mengaudit atau meninjau ulang perizinan pertambangan, perkebunan dan lainnya.
Pasalnya, jika Pansus RHLK tidak melakukan audit atau review perizinan, maka dipastikan setiap tahun akan bertambah lahan kritis di Kaltim.
"Harus menata dari awalnya. Awalnya harus ada audit perizinan. Ini untuk memastikan beban kerja Pansus. Kalau tidak auditnya, Perda ini tidak akan lancar. Saya hadir disini, dan kita semua memperjuangkan untuk generasi berikutnya," ucap Fathur Roziqin Fen
Menurut dia, audit atau review perizinan bertujuan untuk memperbaiki ekologis di Kaltim. "Tapi kalau sekarang jumlah lahan kritis 7,7 juta hektar, jika dua tahun berikutnya bertambah lagi, maka percuma saja dibuat Perda," kritik Rozoqin.
Seperti yang diberitakan Tribun, Provinsi Kaltim mencatat jumlah lahan kritis seluas 7,7 hektar. Dari jumlah itu, kabupaten/kota penyumbang lahan kritis terbesar yakni, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan kabupaten Paser.
Simak juga berita lainnya:
VIDEO - Walau Tergugat Bawa Kompas, Juru Sita Tetap Eksekusi Lahan Sengketa
VIDEO – Warga Hulu Sungai Kayan Berdagang Dengan Ketinting, Tidak Mau Pasar di Relokasi
VIDEO – Warga Diajak Menanam Pohon Lalu Nikmati Hasilnya Tahun Depan
Ketua Pansus RHLK, Zain Taufiq Nurrohman menyebutkan, faktor utama lahan kritis di Kaltim disebabkan, adanya ekspansi perizinan perusahaan pertambangan, perkebunan skala besar. "Pengusahaan hutan dan penebangan liar," tambahnya.
Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kurniasih mengingatkan, rancangan Perda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis jangan menjadi beban APBD untuk membiayai lahan kritis di Kaltim.
"Yang disampaikan beliau (Walhi Kaltim), jangan sampai kita ketiban sampun, izinnya dengan sampai? Kemudian kita harus buang APBD untuk melakukan rehabilitasi," kata Kuniarsi menanggapi saran dari Walhi kaltim, pada uji publik di lantai 10 Hotel Selyca, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Jumat (18/3/2016).
Hanya saja, pesan Kurniasih, jika DPRD Kaltim membuat Perda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis maka harus jelas status lahan kritis yang akan direhabilitasi. Karena, akan membebani dana APBD Kaltim. "Memang didalam Perda harus diatur secara clear dulu. Yang mau direhabilitasi adalah, karena akibat pertambangan, akibat perkebunan," tutur Kurniasih.


