Pembayaran Upah, THR, dan Jamsostek jadi Masalah Utama Perselisihan Pekerja dengan Perusahaan

Dari seluruh kasus yang masuk tersebut, tercatat 20 kasus telah selesai, 20 kasus putusan anjuran dan 20 kasus masih berjalan.

tribunkaltim.co/junisah
Ilustrasi - Para pencari kerja sedang sibuk memadati papan pengumuman di Job Fair. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus perselisihan hubungan industrial di Balikpapan pada tahun 2016 diperkirakan akan terus beranjak naik. Hingga awal Juni 2016 tercatat sebanyak 60 kasus perselisihan hubungan industrial.

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakersos Parman mengungkapkan, tingginya perselisihan kasus ini karena faktornya beragam. Di antaranya pengurangan tenaga kerja akibat kondisi ekonomi yang lesu terutama pada perusahaan di sektor tambang dan minyak.

Dari seluruh kasus yang masuk tersebut, tercatat 20 kasus telah selesai, 20 kasus putusan anjuran dan 20 kasus masih berjalan.

Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan kerja pun bervariasi antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, Jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti.

Baca: Disnakersos Klaim Balikpapan Sudah Bersih dari Praktik Prostitusi

“Putusan anjuran itu nanti ke pengadilan, kalau kesepakatan tidak dilaksanakan yakni antara pihak yang mengajukan gugatan, di sini Disnakersos sebagai mediator menegahi, kalau tidak selesai larinya ke pengadilan, kalau sepakat kita bikinkan perjanjian bersama,“ ujar Parman.

Diakuinya, berdasarkan data tercatat kasus perselisihan hubungan kerja pada tahun 2015 sebanyak 120 kasus. Sedangkan pada tahun 2014 berjumlah 62 kasus. Kendati jumlah kasus perselisihan kerja turun naik, tahun ini pemutusan hubungan kerja (PHK) berpeluang meningkat, mengingat tren hingga Juni yang sudah mencapai 60-an kasus.

“Kasus tahun lalu naik 100% dari tahun sebelumnya, ini sudah pertengahan sudah sekitar 60 kasus, ada kemungkinan naik sedikit pada tahun ini, apalagi dengan akan berakhirnya kontraknya Total dan Chevron pada 2018, kemungkinan pengaruh juga khususnya ke kontraktor-kontraktor, “ katanya.

Untuk menekan angka perselisihan hubungan industrial, Disnakersos sebagai instansi pengawasan perlindungan tenaga kerja dan hak-haknya, saat ini telah menggiatkan pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi edaran agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja akan tetapi melakukan efesiensi-efesiensi dan upaya-upaya lainnya.

Baca: Waspada Wahai Wanita Pekerja Malam, Inilah Risiko yang Bisa Ganggu Kesehatan

“Pembinaan melalui penyuluhan-penyuluhan klasikal untuk penyelesaian supaya selesai di perusahaan yakni secara bipatrit antara pekerja dan pengusaha, kita mengadakan penyuluhan dan pembinaan cara penyelesiaian klasikal, sehingga kalau ada perselisihan hubungan industri itu diproses bukan dikasih PHK begitu saja tanpa membicarakan hak dan kewajiban tenaga kerja, “ katanya menerangkan.

Sementara itu, penyelesaian kasus perselisihan terbagi menjadi beberapa penyelesaian. Antara lain secara bipartit oleh kedua belah pihak (tenaga kerja dan perusahaan), tripartit dengan melibatkan mediator dan harus melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

“Kita perlindungannya saja, bagaimana tenaga kerja terlindungi hak-haknya terlindungi, mediasi sampai di sini kalau putusan anjuran kalau keberatan berarti semua pihak bisa melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial, di sini hanya pihak yang punya kepentingan, “ katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved