Jumat, 8 Mei 2026

Waduh Enaknya, Dua PNS Ini Sudah Berstatus Narapidana tapi Masih Terima Gaji

Dengan belum adanya keputusan tersebut status Merly Herlina Manurung dan Dwianto Ashari masih Pegawai Negri Sipil (PNS).

Tayang:
TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Sekdakot Balikpapan Sayid MN Fadli 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli masih melakukan kajian soal penetapan status dua PNS yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus korupsi.

Padahal secara hukum keduanya telah memperoleh putusan tetap dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Saya lupa undang-undang ASN tapi sudah ada aturan mainnya nanti saya cek dulu," katanya, Senin (20/6/2016).

Selain itu ia masih menunggu rekomendasi dari inspektorat yang sebelumnya menyatakan kedua PNS tersebut layak dilakukan PTDH.

Baca juga: Diduga Mabuk, Oknum PNS Babak Belur Tertangkap Mencuri

"Prosesnya nanti teman-teman di bawah melakukan kajian, hasilnya dibawa ke kita, saya dan Pak Walikota diskusi untuk keputusannya," katanya.

Di sisi lain Sayid MN Fadli juga mengatakan mulai bisa mengkaji dengan melihat ancaman hukuman yang diterima.

"Lihat dari ancaman hukuman saja sebenarnya kita sudah bisa menentukan statusnya ke depan, tapi kan masih ada ketentuan lain yang kita masih harus kaji lebih dalam," ujarnya.

Baca juga: Soal Bantuan Hukum untuk PNS Tersangka Asusila, Ini Tanggapan Rizal

Dengan belum adanya keputusan tersebut status Merly Herlina Manurung dan Dwianto Ashari masih Pegawai Negri Sipil (PNS) walaupun ia menyandang status baru yakni narapidana.

"Mereka masih terima gaji setiap bulan sesuai hak mereka sebab masih PNS," katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved