Masa Penahanan Ketua KNPI Samarinda Diperpanjang Dua Kali

"Kebetulan saya yang ditugaskan mengurus surat perpanjangan penahan," kata Donny.

TRIBUNKALTIM/Budhi Hartono
Tersangka Harman sedang melengkapi administrasi di Rumah Tahanan Sempaja Kelas II A, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja, Samarinda, Jumat (20/5/216). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tersangka, Harman Al-Idrus, Ketua KNPI Kota Samarinda, lebih dari 60 hari.

Tersangka yang diduga menyalahgunakan keuangan dana hibah KNPI Kota Samarinda tahun 2013-2014 itu masih mendekam di Rumah Tahanan Sempaja, Jalan Wahid Hasim, Samarinda, setelah diperpanjang masa penahanannya dua kali.

Seperti diberitakan, terdakwa Ketua KNPI Kota Samarinda, Harman menjalani pemeriksaan tahap penyidikan sejak 11 Mei 2016.

Ia diduga menyalahgunakan dana hibah organisasi KNPI Kota Samarinda tahun 2013-2014 dari total anggaran yang dialokasikan Rp 9,3 miliar.

(Baca juga: Berkas Perkara Ketua KNPI Dilimpahkan ke PN Tipikor)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Abdul Muis Ali mengatakan tim penyidik melakukan perhitungan kerugian negara selama dua tahun anggaran. Diperkirakan dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Setelah ada kerugian, kita tahan tersangka. Dua kali diperpanjang masa penahanannya. Sekarang dia jadi tahanan pengadilan," kata Muis, di kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (3/8/2016).

Terpisah, Jaksa Donny Dwi yang ditunjuk memeriksa terdakwa Harman menambahkan, pada berkas perkara tindak pidana korupsi nomor : BP-01/Q.4.11/Fd.1/06/2016, tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap penyidikan awal.

"Ada beberapa kali perpanjangan penahanan sejak tersangka ditahan di Rutan. Kebetulan saya yang ditugaskan mengurus surat perpanjangan penahan," kata Donny.

Menurut catatan surat pelimpahan perkara, tersangka Harman diperpanjang masa penahanan selama ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Penahanan pertama ditahan 30 hari. Diperpanjang selama 40 hari, dan perpanjangan lagi 30 hari. Tapi belum sampai 30 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved