Apindo Ajak Pengusaha Manfaatkan Peluang Ikut Tax Amnesty

"Jangan sampai peluang ini lewat. Dan kita justru dapat masalah di kemudian hari," kata Novel.

Penulis: Rafan Dwinanto |
INTERNET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya program pengampunan pajak atau yang akrab disebut tax amnesty, dimanfaatkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda.

Ketua Apindo Samarinda, Novel Chaniago, berharap kalangan pengusaha tak menghilangkan peluang mengikuti tax amnesty.

"Jangan sampai peluang ini lewat. Dan kita justru dapat masalah di kemudian hari," kata Novel.

Berdasarkan aturan yang ada, kata Novel, objek pajak yang tidak dilaporkan sampai April 2017 mendatang, berpotensi menjadi milik negara.

(Baca juga: DJP Kaltim Gencarkan Sosialisasi Tax Amnesty ke Kalangan Pengusaha)

"Karena 31 Maret 2017 berakhir, setiap aset atau harta orang pribadi atau badan usaha ditemukan pajak tidak dilaporkan bakal dianggap sebagai penghasilan dikenakan Pph. Kalau Badan usaha 25% Pph. Pribadi 20% Pphnya. Denda nya 200% Akibatnya, Sisanya aset 25%. 20% lainnya diambil negara sebagai konsekuensi karena pajak tidak dilaporkan," kata Novel.

Novel pun mengajak rekannya melaporkan semua aset bergerak dan tidak bergerak.

Bisa berupa tabungan, perhiasan, saham, dan apapun yang kita punyai belum dilaporkan sampai 2015.

"Laporkan itu dalam tax amnesty. Dengan begitu, kita bebas . Artinya 2015 sampai 30 tahun ke belakang kita tidak akan diperiksa pajak," urainya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini melalui www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved