Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, polisi menemukan fakta bahwa senjata api yang dimiliki Gatot tidak bersertifikasi alias ilegal.

Warta Kota/Nur Ichsan
Gatot Brajamusti 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi tidak hanya menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi saat melakukan penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti, Senin (29/8/2016) lalu, namun juga beberapa pucuk senjata api jenis glock 26, jenis walther, serta satu sangkur dan holder.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut, Gatot terancam hukuman seumur hidup.

"Untuk senjata api dan amunisi kekuasaan tanpa hak atau ilegal, dikenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Awi Setiono, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

lihat juga : VIDEO - Detik-detik Penangkapan Gatot dan Terseretnya Reza Artamevia

Untuk kasus kepemilikan senjata api, tiga orang penyidik dari Mapolres Jakarta Selatan sudah diterbangkan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan penyidikan terhadap Gatot Brajamusti.

"Sudah ada tiga penyidik kami dari Subdit Resmob dikirim ke NTB untuk periksa GB," kata Kombes Pol Awi.

Sementara itu, polisi menemukan fakta bahwa senjata api yang dimiliki Gatot tidak bersertifikasi alias ilegal.

baca juga : Waduh. . . Teman, Istri Sampai Anak Terseret Kasus Narkoba Gatot Brajamusti

"Kami akan telusuri, dari mana dia mendapat senpi dan amunisi itu dari mana. Untuk senpi dibawah kekuasaan yang bersangkutan tidak terdaftar. Dicek ke Mabes Polri ternyata tak terdaftar, senpi tersebut ilegal. Akan kita telusuri dapat dari mana," kata Kombes Pol Awi. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Nova
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved