Kematian Wayan Mirna Salihin

Ahli Toksikologi Kimia Mengatakan tak Ada Sianida Dalam Tubuh Mirna

BB 4 merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan sianida.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Dr. rer. nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Budiawan adalah ahli toksikologi kimia yang dihadirkan pihak Jessica sebagai saksi meringankan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menghadirkan Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Budiawan mengatakan, golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti nomor 4 (BB 4).

BB 4 merupakan sampel cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya dan hasilnya menunjukkan tidak ditemukan sianida.

"Sebenarnya hasil yang negatif (BB 4) sebagai golden evidence karena tanpa intervensi itu," ujar Budiawan,

BACA JUGA:  Karyawan Perusda Demo Bawa Panci Berisi Batu di Kantor Bupati Kukar

Budiawan menjelaskan, tidak adanya intervensi yang dia maksud karena pada saat cairan lambung itu diambil, jenazah Mirna belum diberi formalin.

Berbeda dengan BB 5, yakni sampel lambung Mirna yang terdapat 0,2 miligram per liter sianida diambil setelah Mirna diformalin.

"0,2 kemungkinan karena intervensi dan pasca-kematian. Saya setuju dengan ahli sebelumnya itu pasca-kematian, ada jurnalnya," kata dia.

Dengan tidak ditemukannya sianida dalam cairan lambung Mirna dan organ tubuh lainnya, Budiawan meyakini tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna.

BACA JUGA:Kontingen Kaltim Tiba di Bandung Hari Ini

"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," ucap Budiawan.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Nursita Sari)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved