Berita Video
VIDEO – Inilah Pengakuan Ketua RT 04 Terkait Pelaku Pelemparan Bom di Gereja Oikumene
Hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor : 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aparat kepolisian mengantongi identitas pelaku pelemparan bom diduga jenis molotov di Gereja Oikumene RT 003 Nomor 32 Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Minggu (13/11/2016) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan pelaku bom atas nama Joh alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia (32).
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011," ujar Agus Rianto, kepada wartawan Minggu (13/11/2016).
Hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor : 2195 / pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan.
Baca: VIDEO – Korban Ledakan Bom Dipindahkan dan Kesaksian Warga di Gereja
JO dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," kata Agus Rianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku merupakan mantan napi bom Puspitek Serpong, kelompok Pepy Vernando.
Setelah bebas dari penjara, JO bergabung dengan kelompok JAD Kalimantan Timur.
Sementara itu Ketua RT 0r4 Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Abdul Malik menjelaskan bahwa pelaku tidak pernah melapor dan mengurus dokumen kependudukan.
** Klik Juga Ikonnya