Tujuh Anggota Polisi Terancam Dipecat Gara-Gara Pungli
Ketujuh orang tersebut sementara terbukti melakukan tindak pungutan yang tak semestinya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemberantasan pungli di tubuh kepolisian Kalimantan Timur bukan tanpa bunyi.
Saat ditemui, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Deden Garnada, mengatakan, sepanjang 2016, sudah tujuh polisi tengah menjalani proses hukum keanggotaan Polri karena tersandung kasus pungli.
Sebanyak lima di antaranya terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara dua lainnya terungkap melalui penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Ada tujuh kasus di internal kepolisian yang masih dalam proses terkait pungli. Itu kami tangani sebelum terbentuknya Satgas Saber Pungli," ujar Deden.
Ketujuh polisi tersebut terancam dipecat tidak dengan hormat oleh satuan mereka.
Ketujuh orang tersebut sementara terbukti melakukan tindak pungutan yang tak semestinya.
Di antaranya pungli surat izin jalan, pungli penyeberangan fery, makelar kasus narkoba, hingga pungli pada proses seleksi masuk Polri 2016.
"Ada anggota yang jadi markus (makelar kasus), ia memberi iming-iming istri tersangka kasus narkoba," katanya.
(Baca juga: Baru Sepekan, Satgas Saber Dapat Temuan 3 Kasus Pungli di Kaltim )
Untuk diketahui, polisi bermasalah tersebut berasal dari Berau (satu orang), Penajam Paser Utara (dua orang), Samarinda (dua orang), dan Balikpapan (dua orang).
"Balikpapan tersandung pungli penerimaan anggota Polri 2016. Nilainya tak banyak, tapi caranya yang gak benar. Di atas Rp 100 juta," bebernya.
Menurutnya, jika korban keberatan, yang bersangkutan (polisi) dapat dipidanakan. Sembari proses sidang internal Polri.
"Pengalaman di Sulteng, pangkat AKBP diproses pidana dulu, baru dilakukan PTDH," tuturnya. (*)