Kadistamben: 2 Januari Bukan Deadline Pencabutan IUP Non CnC
"Kemudian, data non CnC dari Kementrian ESDM ini akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tanggal 2 Januari 2017 mendatang jadi batas akhir bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin mengantongi sertifikan Clean and Clear (CnC).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Amrullah, Rabu (21/12/2017).
"Jadi, 2 Januari itu bukan pencabutan IUP yang non CNC. Tapi merupakan batas akhir mengurus sertifikat tersebut," kata Amrullah.
Selepas tanggal tersebut, kata Amrullah, IUP tak bisa lagi mengurus sertifikat CnC.
Selanjutnya, Dirjen Minerba, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis daftar IUP yang tidak berhasil mengantogi sertifikasi tersebut.
"Kemudian, data non CnC dari Kementrian ESDM ini akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.
Saat ini, menurut Amrullah masih ada 100 lebih IUP di Kaltim yang belum mengantongi sertifikat CnC. Dalam proses sertifikasi ini, Distamben Kaltim diberi tugas melakukan verifikasi.
"Kemudian dari hasil verifikasi itu, kita menyerahkan rekomendasi ke Dirjen Minerba. Selanjutnya, Dirjen Minerba yang berhak menentukan apakah IUP ini diberi sertifikat CnC atau tidak. Jadi, yang menerbitkan itu bukan Distamben," urai Amrullah. (*)